Muhammadiyah Harap Satgas Pemberantasan Judi Online Dapat Selesaikan Masalah hingga ke Akar
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas berharap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dapat bicara banyak ke depan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas berharap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dapat bicara banyak ke depan.
"Supaya jangan ada dari warga bangsa ini yang sampai kecanduan untuk berjudi, karena jika hal itu sampai terjadi, maka penyembuhannya sudah jelas akan sangat sulit," kata Anwar Abbas dalam pesan yanb diterima, Selasa (18/6/2024).
Anwar menilai jalan satu-satunya memberantas judi online adalah dengan mencari akarnya.
"Apalagi kita lihat sudah sangat banyak anak-anak dan para remaja yang terlibat dalam praktek haram dan tidak terpuji tersebut," kata dia.
"Sehingga kalau hal ini dibiarkan terus berlangsung selain akan merusak ekonomi mereka juga akan merusak mental dan masa depan mereka sendiri," kata Anwar
Anwar sendiri mengapresasi langkah pemerintah soal upaya memberantas judi online.
"Pertama, terkait dengan masalah pencegahan, Satgas akan memblokir semua situs judi online. Kedua, terkait dengan penindakan, Satgas akan menangkap dan menghukum para pelaku hingga para bandarnya," kata Anwar.
"Ketiga, terkait dengan para pelaku yang sudah kecanduan dalam berjudi, Satgas akan melakukan rehabilitasi terhadap mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto
Melalui Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, dilihat Tribunnews, Sabtu (15/6/2024) keprese tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.
Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan.
Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.
Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.
Adapun tugas Satgas tersebut diatur dalam pasal 6 hingga 12:
Pasal 6
Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
b. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;
c. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 7
Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
- Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
- Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
- Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 8
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.
(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Pasal 11
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 12
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.