Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegas, Ini Kata Rejo Terkait Pemberian Bansos ke Keluarga Korban Judi Online

Ketua umum ReJO Pro Gibran (Relawan Jokowi untuk Prabowo-Gibran) Darmizal MS memahami langkah Menko PMK Muhadjir Effendy.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tegas, Ini Kata Rejo Terkait Pemberian Bansos ke Keluarga Korban Judi Online
Handout
HM Darmizal 

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan perihal gagasan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.

Menurut Muhadjir, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos adalah keluarga korban judi online, bukan pelaku.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, gagasan pemberian bansos terhadap keluarga korban judi online adalah salah satu materi yang diusulkan Kementerian Koordinator PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Ketua umum ReJO Pro Gibran (Relawan Jokowi untuk Prabowo-Gibran) Darmizal MS memahami langkah Menko PMK Muhadjir Effendy. Penerima bansos adalah keluarga korban, bukan pelaku judi online.

"Ini merupakan langkah yang tepat karena keluarga korban seringkali mengalami dampak negatif dari perilaku judi anggota keluarganya. Seperti kesulitan ekonomi dan tekanan mental. Bantuan untuk mereka sangatlah dibutuhkan," katanya, Selasa (18/6/2024).

BERITA TERKAIT

Namun Darmizal menggarisbawahi bahwa penanganan judi online yang marak di Indonesia tidak bisa hanya diserahkan pada Kementerian Komunikasi dan Informasi alias Kominfo semata.

"Pemberantasan judi online harus terintegrasi dan diberantas tuntas. Potensi bencana itu, harus diadang dari hulu, jangan ditunggu setelah menjadi musibah di hilir," ujarnya.

Ketua umum Relawan Prabowo-Hatta tahun 2014 ini menambahkan, penegakan hukum dan pembatasan jaringan oleh aparat keamanan harus lebih gencar untuk memburu, menindak dan menutup gerak langkah para penyelenggara judi online.

"Kerjasama dengan provider internet dan bank sangat diperlukan sebagai tindakan terintegrasi untuk memberantas jaringan judi online tersebut," tegasnya.

Kata dia, pendindakan saja masih tidak cukup. Maka, diperlukan tindakan preventif melalui pendidikan dini bahaya judi dan kampanye anti judi.

"Masyarakat harus terus diingatkan tentang bahaya judi, melalui media massa, sekolah, maupun forum-forum komunitas. Tokoh agama dan influencer juga dapat dilibatkan untuk menyebarkan pesan positif," terangnya.

Terkait rencana pemerintah memberikan bantuan sosial kepada keluarga yang terdampak, Darmizal menggaris bawahi bahwa itu langkah yang baik untuk meringankan beban ekonomi mereka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas