Alasan SYL Minta Pejabat Kementan Patungan Rp800 Juta untuk Firli Bahuri, Terkait Penyelidikan KPK
Takut diselidiki KPK, SYL pernah minta pejabat Kementan patungan Rp800 juta untuk Firli Bahuri.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, mengungkap sejumlah pejabat Kementan sempat diminta patungan untuk diserahkan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.
Nominal uang patungan yang terkumpul dari pejabat Kementan mencapai Rp800 juta.
Hal itu disampaikan Kasdi saat memberi kesaksian pada sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Kasdi menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Dalam kesaksiannya, Kasdi mulanya ditanya soal pertemuan antara SYL dan Firli di sebuah lapangan bulu tangkis.
Kasdi kemudian menceritakan, SYL pernah mengumpulkan pejabat eselon I Kementan.
“Bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” kata Kasdi, dalam tayangan Kompas TV, Rabu.
Kasdi mengatakan, kala itu SYL mengusulkan agar antisipai penyelidikan KPK dilakukan dengan mengumpulkan uang untuk diserahkan kepada Firli.
Dari hasil patungan sejumlah direktorat di Kementan, terkumpul uang Rp800 juta.
“Jadi begini, setelah disampaikan (SYL) pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” paparnya.
Uang tersebut bakal diserahkan Muhammad Hatta melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Baca juga: Bukan Bahas Kasus, Komisioner KPK Alexander Marwata Disebut Pernah Minta Bantuan SYL Bikin Program
Namun, Kasdi tak tahu pasti kenapa uang tersebut diserahkan melalui Irwan Anwar.
Ia juga tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diserahkan kepada Firli.
“Apakah untuk kepentingan Kombes atau kepentingan?” tanya hakim.
“Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli,” jawab kasdi.
Dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut, diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Kasdi Sebut Alexander Marwata Pernah Hubungi SYL Minta Program Bantuan untuk Kampung Halaman
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahmi Ramadhan)