Ini 4 Modus Pelaku Judi Online yang Patut Diwaspadai
Menurut Hadi, modusnya antara lain pemain judi online membeli pulsa atau top up di minimarket-minimarket
Penulis: Gita Irawan
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online membeberkan modus-modus pelaku judi online saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu(19/6/2024).
Menurut Hadi, modusnya antara lain pemain judi online membeli pulsa atau top up di minimarket-minimarket. Kemudian praktik jual beli rekening bank.
Tidak hanya itu, para pelaku judi online biasanya datang ke desa-desa serta menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah.
Untuk itu pihaknya akan mengerahkan Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI dalam operasi pemberantasan praktik judi online di masyarakat. Ia mengungkapkan setidaknya terdapat dua tugas utama dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Baca juga: PPATK: Aset 5 Ribu Rekening yang Diduga Terkait Judi Online Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Pertama, kata dia, adalah untuk menindak para pelaku jual beli rekening terkait judi online. Hadi menjelaskan Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online.
Jual beli rekening tersebut, kata dia, modusnya pelaku datang ke desa-desa. Setelah itu mereka akan mendekati korban.
Setelah itu, pelaku akan membukakan rekening secara online. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul.
Jumlahnya, kata dia, bisa mencapai ratusan rekening. Oleh pengepul, rekening-rekening tersebut dijual ke bandar-bandar.
Baca juga: MKD Pastikan Sanksi Anggota DPR yang Main Judi Online
Kemudian oleh bandar, kata dia, rekening-rekening itu kemudian digunakan untuk transaksi judi online. Untuk itu, ia meminta kepada Wakabareskrim termasuk Wadan Puspom TNI membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, kata dia, ia juga meminta Wadanpuspom TNI melaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram dan Wakabreskrim juga membuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia bisa melaksanakan tugas tersebut.
"Adalah melindungi masyarakat dengan cara, siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata dia.
Tugas kedua, ungkap dia, Satgas juga akan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa terkait dengan game online. Modus judi online terkait game online tersebut, ungkap dia, adalah pemain judi online membeli pulsa atau top up di minimarket-minimarket.
Baca juga: Bantah Ucap Pelaku Judi Dapat Bansos, Menko PMK: Kalau Ada Video Pernyataan itu Saya Beri Hadiah
Sasaran operasi Satgas, kata dia, adalah menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi. Karena, lanjut dia, tidak semua layanan top up pulsa di minimarket digunakan untuk permainan judi online. Namun, kata dia, Satgas dapat mendeteksi apabila digunakan untuk judi online melalui kode virtual atau account tersebut.
Untuk itu, kata dia, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi garda terdepan untuk melakukan pengecekan dan penutupan. "Dan terdepan adalah Polri dalam pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari Kepala PPATK akan memberikan data tersebut. Sehingga sasarannya tepat. Langsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up," kata dia.
Hadi menegaskan tidak semua anggota TNI Polri terlibat dalam judi online.
Namun, kata dia, pimpinan TNI dan Polri sudah memiliki data terkait anggotanya yang diduga terlibat permainan judi online.
Mereka yang terindikasi terlibat, kata dia, tidak akan dilibatkan dalam operasi Satgas tersebut. "Pimpinan TNI Polri sudah mengetahu datanya siapa-siapa saja yang main judi online, tentunya mereka tidak dilibatkan.
"Justru Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang akan diberikan pelatihan sebentar bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang itu akan diberikan satu briefing singkat. Dan tentunya saya sampaikan sekali lagi yang di depan itu adalah kepolisian," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.