Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Menkominfo soal Isu Situs Elaelo Jadi Pengganti Media Sosial X: Tidak Benar

Inilah klarifikasi dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi soal kabar situs Elaelo akan menggantikan media sosial X.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Klarifikasi Menkominfo soal Isu Situs Elaelo Jadi Pengganti Media Sosial X: Tidak Benar
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ketika ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024). - Inilah klarifikasi dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi soal kabar situs Elaelo akan menggantikan media sosial X. 

Dengan ini, Budi meminta masyarakat tak perlu khawatir lagi.

Ia ingin masyarakat ikut berperan menjaga ruang digital agar tetap sehat bagi penggunanya.

DPR Minta Media Sosial X Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia

Selain itu, anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin meminta media sosial X mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia yang melarang adanya konten pornografi.

Dasar hukum pelarangan tersebut ada pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di situ tertulis bahwa perbuatan yang dilarang salah satunya adalah “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”

Bagi mereka yang melanggar, dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

"Sehingga, pemerintah dalam hal ini menjalankan fungsinya dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, termasuk pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik," kata Nurul kepada Tribunnews, Minggu (16/6/2024).

Berita Rekomendasi

Nurul menegaskan, jika media sosial X tidak ingin diblokir oleh Kominfo, maka pengelolanya wajib melarang konten yang memiliki muatan yang dilarang secara Undang-undang.

"Karena sejatinya pemblokiran ini tidak dilakukan secara tebang pilih, namun secara keseluruhan."

"Tidak hanya konten pornografi, tetapi juga konten perjudian dan lain sebagainya," jelas Nurul.

(Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta Ibrahim) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas