Klarifikasi Menkominfo soal Isu Situs Elaelo Jadi Pengganti Media Sosial X: Tidak Benar
Inilah klarifikasi dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi soal kabar situs Elaelo akan menggantikan media sosial X.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ramai dibicarakan mengenai situs Elaelo yang disebut-sebut bakal menjadi pengganti media sosial X (dulu Twitter).
Namun, hal tersebut dibantah langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Ia mengatakan, unggahan di platform media sosial X yang memuat informasi soal klaim situs Elaelo akan menggantikan X tidaklah benar.
"Faktanya klaim dalam unggahan tersebut adalah tidak benar," ujar Budi Arie, Rabu (19/6/2024), dilansir Kompas.com.
Diketahui, dalam unggahan itu juga menyebutkan bahwa situs Elaelo ini merupakan buatan dari Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun, hal tersebut dibantah oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong.
"Situs Elaelo bukan buatan pemerintah atau Kominfo," kata Usman, Rabu (19/6/2024).
Adapun, media sosial X akhir-akhir ini banyak dibahas karena diisukan bakal diblokir oleh Kominfo.
Alasannya, karena media sosial X mengizinkan para penggunanya untuk membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten seksual.
Pemerintah Tak akan Blokir X Asal Patuhi Syarat Ini
Kabar soal pemblokiran X tersebut menuai protes dari sejumlah masyarakat.
Mengetahui hal ini, Budi mengatakan, pemerintah tidak akan menutup media sosial X.
Baca juga: Netizen Kritik Situs Elaelo yang Digadang-gadang Jadi Pengganti Media Sosial X
Namun, dengan syarat, media sosial X tidak boleh menyajikan konten pornografi dan judi.
"Pemerintah tidak akan menutup media sosial X," ujar Budi Arie saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
"X tidak boleh menyajikan konten judi dan pornografi di Indonesia. Itu sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Dengan ini, Budi meminta masyarakat tak perlu khawatir lagi.
Ia ingin masyarakat ikut berperan menjaga ruang digital agar tetap sehat bagi penggunanya.
DPR Minta Media Sosial X Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia
Selain itu, anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin meminta media sosial X mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia yang melarang adanya konten pornografi.
Dasar hukum pelarangan tersebut ada pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di situ tertulis bahwa perbuatan yang dilarang salah satunya adalah “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Bagi mereka yang melanggar, dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
"Sehingga, pemerintah dalam hal ini menjalankan fungsinya dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, termasuk pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik," kata Nurul kepada Tribunnews, Minggu (16/6/2024).
Nurul menegaskan, jika media sosial X tidak ingin diblokir oleh Kominfo, maka pengelolanya wajib melarang konten yang memiliki muatan yang dilarang secara Undang-undang.
"Karena sejatinya pemblokiran ini tidak dilakukan secara tebang pilih, namun secara keseluruhan."
"Tidak hanya konten pornografi, tetapi juga konten perjudian dan lain sebagainya," jelas Nurul.
(Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta Ibrahim) (Kompas.com)