KPU Masih Tunggu Klarifikasi Terkait Pengunduran Diri Mirati Sebagai Anggota DPD
KPU RI belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029.
Pasalnya, sejauh ini KPU belum menerima surat klarifikasi Mirati.
Pernyataan Idham ini menanggapi surat undangan deklarasi pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dalam surat deklarasi yang beredar ada nama Nono Sampono sebagai salah satu calon pimpinan DPD RI.
Sementara Nono dinyatakan gagal melenggang menjadi senator ke Senayan oleh KPU, karena dari 11 kabupaten/kota hanya meraih sebanyak 84.660 suara.
Hal itu berdasarkan hasil rakapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Maluku khusus untuk DPD RI, Selasa (19/3/2024).
Jumlah suara dimiliki Nomo yang kini menjabat Wakil Ketua DPD itu berada di urutan kelima setelah nama Mirati Dewaningsih di urutan keempat.
Mirati yang juga caleg petahana ini berhasil mengumpulkan sebanyak 85.690 suara. Selisih 1.030 suara dari Nono.
"Harus menunggu klarifikasi terlebih dahulu dari KPU Maluku," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Dimulai Besok, KPU Telah Tetapkan Jadwal Pemungutan dan Hitung Suara Ulang Pasca-Putusan MK
KPU, kata Idham, sudah menerima surat pengunduran Mirati sebagai Anggota DPD RI terpilih daerah perwakilan Maluku.
Meski begitu, KPU belum dapat memutuskan status Mirati melepas jabatan DPD sebelum menerima klarifikasi resmi dari KPU Maluku terkait keputusan Mirati.
"Informasi yang kami terima baru 20 Juni 2024 yang bersangkutan (Mirati-red) baru tiba di Indonesia sehabis menunaikan ibadah haji," tuturnya.
Idham mengatakan, sudah mengirimkan surat ke KPU Maluku untuk meminta klarifikasi Mirati soal pengunduran dirinya.
"Selanjutnya KPU Provinsi Maluku agar melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan berita acara klarifikasi," ujarnya.
Ia juga mengatakan, setelah menerima klarifikasi dari Mirati, KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menyampaikan berita acara.
"KPU paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.