Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Sebut Sanksi bagi ASN Terlibat Judi Online Sedang Disiapkan

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi onli

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mendagri Sebut Sanksi bagi ASN Terlibat Judi Online Sedang Disiapkan
Tribunnews.com/Reza Deni
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024). Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.

Dia menegaskan hal tersebut akan didiskusikan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Tito Karnavian memandang sanksi memang perlu diterapkan kepada ASN yang terpapar judi online.

Kendati begitu belum ada sanksi resmi yang akan dibuat dalam aturan.

"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat mendagri enggak terkait," kata Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Berdasarkan itu, Tito menyampaikan pembicaraan perihal sanksi perlu dibahas bersama dengan Kementerian PANRB hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Itu harus duduk bersama. Nanti saya minta Setjen duduk bersama kira-kira sanksi apa diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto

Melalui Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, dilihat Tribunnews, Sabtu (15/6/2024) keprese tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.

Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan. 

Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.

Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Bansos untuk Korban Judi Online

Adapun tugas Satgas tersebut diatur dalam pasal 6 hingga 12:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas