Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam Ungkap 5 Jurus Satgas Berantas Judi Online Dua Pekan ke Depan

Hadi mengatakan, dalam dua pekan ke depan Satgas akan menggelar tiga operasi penindakan hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menko Polhukam Ungkap 5 Jurus Satgas Berantas Judi Online Dua Pekan ke Depan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menko Polhukam RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memimpin rapat koordinasi perdana Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang ditunjuk melalui Kepitusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring mengungkap lima langkah pemerintah untuk memberantas judi online dalam dua pekan ke depan.

Hadi mengatakan, dalam dua pekan ke depan Satgas akan menggelar tiga operasi penindakan hukum.

Baca juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Gelar Rapat Perdana Satgas Pemberantasan Judi Online

Pertama, kata dia, PPATK akan segera melaporkan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang sudah dibekukan karena diduga terkait dengan praktik judi online.

Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata dia, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. 

Bareskrim, kata dia, memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.

Baca juga: MKD Pastikan Sanksi Anggota DPR yang Main Judi Online 

Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, lamjut dia, berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut akan diambil Satgas dan diserahkan kepada negara. 

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (19/6/2024).

"Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," kata Hadi.

Operasi kedua, kata dia, Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online.

Jual beli rekening tersebut, kata dia, modusnya pelaku datang ke desa-desa.

Setelah itu mereka akan mendekati korban.

Setelah itu, pelaku akan membukakan rekening secara online.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online

Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas