Merasa Dizalimi, Eks Pimpinan PBB akan Gugat SK Kemenkumham soal Penetapan Pengurus Baru ke PTUN
Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Sekjen PBB Afriansyah Noor, yang merasa kalau dirinya bersama para pimpinan PBB lainnya dizalimi
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mantan pimpinan atau petinggi DPP Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas penetapan struktur pengurus PBB yang baru.
Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Sekjen PBB Afriansyah Noor, yang merasa kalau dirinya bersama para pimpinan PBB lainnya dizalimi atas penunjukkan Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid pengganti Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga: Afriansyah Noor Ungkap Tindakan Fahri Bachmid Cs Geruduk Kantor DPP PBB: Kami Bangun Berdarah-darah
"Supaya kedzaliman ini bisa kita lawan, caranya bagaimana, ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Afriansyah saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Gugatan ini dinilai penting kata Afriansyah, karena yang dicopot dari struktur kepengurusan Partai Bulan Bintang tidak hanya dirinya.
Ada beberapa pimpinan lain seperti dua Waketum PBB Fuad Zakaria dan Dwianto Aninas serta beberapa Ketua DPP PBB.
Baca juga: Afriansyah Noor Nilai Ada Peran Yusril Ihza Mahendra Dalam Pergantian Jabatan Sekjen DPP PBB
"Jadi saya pikir saya saja yang diberhentikan tahu-tahu banyak yang diberhentikan, pengikut-pengikut, artinya pendukung sekjen kita habisi," kata dia.
Meski demikian, Afriansyah secara tegas menyatakan tidak akan ikut dalam upaya gugatan hukum tersebut.
Dirinya hanya memberikan dukungan kepada para mantan pengurus DPP PBB yang berjuang atas adanya dugaan persengkokolan jahat tersebut.
"Mungkin yang akan mengambil langkah-langkah itu temen temen yang lain, saya tidak akan ikut campur, sebenernya saya pengennya baik-baik, udah kita terima aja, kita bisa mengabdi dimanapun berada," kata dia.
Adapun materi yang digugat yakni soal SK Kemenkumham yang dinilai oleh Afriansyah Noor tidak sesuai prosedur.
"Jadi kejelasan bahwa SK yang diberikan atau SK yang diusulkan yang menurut saya adalah SK yang tertanggal 25 Mei ditandatangi oleh ketum Yusril yang sudah mundur dan ditanda tangani oleh wakil sekjen apakah itu sah apa tidak," kata dia.
"Atau yang kedua, ada surat Pj dengan sekjen yang baru yang mengusulkan, itu lebih tidak sah lagi. Itu lebih zolim," sambung Afriansyah.
Di lokasi yang sama, mantan Waketum PBB Dwianto Aninas menyatakan kalau gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke pengadilan umum untuk membuat polemik tersebut menjadi jelas.
Baca juga: Fahri Bachmid: Pecopotan Afriansyah Noor dari Sekjen PBB Murni Kepentingan Organisasi, Bukan Politis
"Iya, bila perlu nanti kita ke peradilan umum, bisa juga peradilan umum. Kalau ada pemalsuan tanda tangan itu kita anggap pidana juga, kita cek juga," kata Dwianto.
Dia menyebut, berkas untuk gugatan itu sedang disiapkan dengan beberapa nama penggugat yang sudah pasti salah satunya nama dirinya.
"Kami sedang persiapkan. Jadi beberapa orang kami tidak paksa, tetapi bagi mereka yang dicoret namanya mau gabung, ayok. Yang pasti saya, kedua Pak Zakaria, Pak Teddi, Pak Adiari, Pak Ari," tukas Dwianto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.