Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pj Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada Harus Mundur, Mendagri Bicara Risiko Nganggur Jika Gagal Menang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengatakan tak akan melarang Pj kepala daerah yang akan ikut Pilkada serentak 2024.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pj Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada Harus Mundur, Mendagri Bicara Risiko Nganggur Jika Gagal Menang
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengatakan tak akan melarang Pj kepala daerah yang akan ikut Pilkada serentak 2024.

Namun, Tito menyebut ada aturan yang berlaku.

Adapun aturan tersebut sudah diberikan kepada seluruh penjabat melalui rapat daring.

"Kalau untuk TNI, Polri, ASN itu harus mengundurkan diri terutama saat nanti ditetapkan sebagai pasangan calon tanggal 22 September," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024)

Melalui pengunduran diri tersebut, Tito mengingatkan para penjabat yang ikut Pilkada otomatis akan kehilangan jabatan.

"Kalau terpilih alhamdulillah, enggak terpilih nganggur. Nah itu risikonya," kata Tito.

BERITA TERKAIT

Tito juga telah meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu turut serta melakukan pengawasan terhadap para penjabat yang nyalon Pilkada.

Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang demi kepentingan memenangkan diri sendiri.

Eks Kapori itu juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada Pj kepala daerah yang ingin ikut Pilkada.

Aturan itu yak i untuk segera melapor kepada Kemendagri dengan batas waktu 40 hari sebelum pendaftaran yang diketahui dibuka pada akhir Agustus.

"Pertengahan Juli mereka sudah harus memberitahu dan saya harus menyiapkan pengganti. Akan saya ganti," pungkas Tito.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah akan mengganti penjabat kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024. Nantinya, mereka akan diganti pada pertengahan Juli 2024 mendatang.

Demikian disampaikan Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (10/6/2024).

"Kami sudah sampaikan kemungkinan besar pertengahan Juli yang ingin running dia harus kita ganti dan itu enggak ada aturann UU-nya tapi kami yang ambil kebijakan karena ada bahasa sebelum satu tahun,” kata Tito.

Tito menjelaskan pemerintah butuh waktu 30 hari untuk mempersiapkan pergantian penjabat kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024. Karena itu, mereka harus diganti pada pertengahan Juli 2024.

"Kami perlu waktu kira-kira 30 hari untuk mempersiapkan karena kita harus kirim surat lagi ke DPRDnya ke Pj gubernur atau gubernurnya untuk kirimkan nama-nama lagi kembali melalui proses lagi sidang lagi, perlu waktu paling enggak 2-3 minggu. Tidak asal tunjuk saja orang itu," katanya.

Tito mengaku pihaknya tidak akan menghalangi para penjabat kepala daerah untuk maju di pilkada. Karenanya, ia sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh penjabat kepala daerah yang akan maju untuk melapor ke Kemendagri.

Lebih lanjut, Tito menyatakan kebijakan penjabat kepala daerah harus mundur jika maju di Pilkada 2024 harus diberlakukan untuk menghindari konflik kepentingan. Yakni, mereka memakai fasilitasnya sebagai penjabat untuk berkampanye.

"Kita tidak ingin ada conflict of interest ketika dia menjabat menggunakan fasilitasnya sebagai pj tapi kemudian merugikan pihak yang lain," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas