Pj Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada Harus Mundur, Mendagri Bicara Risiko Nganggur Jika Gagal Menang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengatakan tak akan melarang Pj kepala daerah yang akan ikut Pilkada serentak 2024.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengatakan tak akan melarang Pj kepala daerah yang akan ikut Pilkada serentak 2024.
Namun, Tito menyebut ada aturan yang berlaku.
Adapun aturan tersebut sudah diberikan kepada seluruh penjabat melalui rapat daring.
"Kalau untuk TNI, Polri, ASN itu harus mengundurkan diri terutama saat nanti ditetapkan sebagai pasangan calon tanggal 22 September," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024)
Melalui pengunduran diri tersebut, Tito mengingatkan para penjabat yang ikut Pilkada otomatis akan kehilangan jabatan.
"Kalau terpilih alhamdulillah, enggak terpilih nganggur. Nah itu risikonya," kata Tito.
Tito juga telah meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu turut serta melakukan pengawasan terhadap para penjabat yang nyalon Pilkada.
Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang demi kepentingan memenangkan diri sendiri.
Eks Kapori itu juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada Pj kepala daerah yang ingin ikut Pilkada.
Aturan itu yak i untuk segera melapor kepada Kemendagri dengan batas waktu 40 hari sebelum pendaftaran yang diketahui dibuka pada akhir Agustus.
"Pertengahan Juli mereka sudah harus memberitahu dan saya harus menyiapkan pengganti. Akan saya ganti," pungkas Tito.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah akan mengganti penjabat kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024. Nantinya, mereka akan diganti pada pertengahan Juli 2024 mendatang.
Demikian disampaikan Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (10/6/2024).