Polisi Ungkap Pengakuan Kesalahan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Di Dokumen Pengajuan Grasi 2019
Pengajuan grasi tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menjadi satu bukti yang dilimpahkan dalam proses pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat menyita sejumlah barang bukti dalam proses pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dari sejumlah bukti itu, satu di antaranya adalah pengajuan grasi tujuh terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
“Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Dimana dalam grasi tersebut disampaikan para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dalam grasi tersebut, ketujuh terpidana mengakui kejahatannya dalam kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eki.
“Mereka membuat pernyataan salah satunya adalah seperti ini, Saya bacakan. ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun’,” kata Sandi membacakan keterangan grasi.
“Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14G tahun 2020 Tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” sambungnya.
Baca juga: Penyidik Polda Jabar Periksa Keluarga dari Narapidana Kasus Vina Cirebon
Di sisi lain, Sandi mengatakan pihaknya juga akan secara transparan dalam penyidikan kasus tersebut.
Mulai asistensi dari Bareskrim Polri, Itwasum Polri, Propam Polri hingga pelibatan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM untuk membuat kasus terang benderang.
“Jadi dengan tertangkapnya pelaku Pegi Setiawan alias Perong itu semakin memperjelas bahwa apa yang dikerjakan oleh penyidik selama ini. Dengan hati- hati tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu,” tuturnya.
Dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.
Baca juga: Update Kasus Kematian Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Laporkan Hakim hingga Penyidik ke KPK dan MA
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Polisi menyebut Pegi Setiawan merupakan pelaku terakhir yang diamankan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.