Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ragam Modus Judi Online: Jual-Beli Rekening hingga Deposit Pulsa

Beragam modus dalam judi online dilakukan oleh pemain maupun pemilik situs. Dari jual beli rekening hingga iming-iming penarikan uang mudah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ragam Modus Judi Online: Jual-Beli Rekening hingga Deposit Pulsa
net
Beragam modus dalam judi online dilakukan oleh pemain maupun pemilik situs. Dari jual beli rekening hingga iming-iming penarikan uang mudah. 

TRIBUNNEWS.COM - Beragam proses penindakan terkait judi online sudah dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum.

Namun, judi online seakan tidak ada habisnya untuk menggerogoti masyarakat Indonesia.

Berdasarkan temuan pemerintah, ada dua modus baru yang dilakukan pemain judi online untuk tetap melakukan tindakan haram itu.

Pertama, yaitu dengan melakukan jual beli rekening untuk kebutuhan judi online.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menuturkan modus ini digunakan agar pemain bisa terus melakukan judi online meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir rekening tersebut.

Pasca-pemblokiran tersebut, dia menuturkan pemain judi online justru semakin meningkat meski pemblokiran rekening sudah dilakukan.

"Memang seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya (pemain judi online) kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah gitu ya."

BERITA REKOMENDASI

"Dan selain itu, memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu," ujar Natsir dalam siniar bertajuk Radio Trijaya bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" pada Sabtu (15/6/2024) dikutip dari YouTube Trijaya.

Baca juga: DPR Minta Satgas Fokus Berantas Judi Online, Bukan Malah Sibuk Mikirin Para Korban Dikasih Bansos

Selain itu, Natsir menuturkan rekening yang dibuka oleh mayoritas pemain judi online tidak hanya dari bank swasta saja, tetapi juga bank pelat merah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Iya, termasuk e-wallet juga banyak digunakan. Tapi laporan ini selalu kita koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan maupun tindak pidana lain," jelasnya.

Tak hanya itu, Menkominfo, Budi Arie Setiadi juga mengungkapkan adanya modus menggunakan deposit lewat pulsa operator seluler oleh pemain judi online untuk melakukan aktivitas haramnya tersebut.

Hal ini, kata Budi Arie, membuat pelacakan transaksi judi online semakin sulit.

"(Terkait hal ini) Kami akan menyosialisasikan ke semua operator seluler," kata Budi Arie, Selasa (18/6/2024) dikutip dari laman Polri.

Adapun modus semacam ini difasilitasi oleh sebuah situs web bernama pafingada.org.

Budi Arie menuturkan pihaknya bakal mengirimkan surat edaran kepada operator seluler untuk berperan aktif tidak memfasilitasi hal tersebut.

"Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," jelasnya.

4 Modus dari Pemilik Situs Judi Online

Modus terkait judi online tidak hanya dilakukan oleh pemainnya saja tetapi juga dari pemilik situs.

Pada konferensi pers 29 April 2024 lalu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkpakn ada empat modus yang dilakukan pemilik situs untuk menggaet pemain judi online.

Adapun modus yang paling banyak diguanakan adalah menawarkan jackpot kepada pemain.

"Dengan menawarkan permainan judi dengan jackpot atau kemenangan jika memainkan di website tertentu judi online yang ditawarkan oleh pemilik web," katanya dikutip dari laman Polri.

Selanjutnya, Trunoyudo mengungkapkan adanya modus berupa iming-iming bonus yang besar kepada setiap pemain.

Baca juga: Jika Korban Diberikan Bansos, Judi Online Bakal Semakin Merajalela

Lalu, penyedia situs judi juga menawarkan mudahnya proses penarikan uang hasil judi.

"Setiap member yang melakukan deposite akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi. Proses withdraw atau penarikan uang cepat," ujar Trunoyudo.

Kemudian, modus terakhr adalah mempromosikan situs judi online di website tertentu atau lewat media sosial.

Hal ini, kata Trunoyudo, dalam rangka menarik minat masyarakat untuk bermain judi online.

"Pelaku melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta perjudian online," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Judi Online

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas