Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkap Sejumlah Temuan, Anggota DPD RI Soroti Program CSR BP Tangguh

Filep Wamafma mengatakan sorotan tajam tertuju pada program-program yang didanai dari CSR dan merupakan bagian cost recovery yang berhulu pada DBH

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ungkap Sejumlah Temuan, Anggota DPD RI Soroti Program CSR BP Tangguh
ist
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr Filep Wamafma 

Lebih lanjut, Pimpinan Komite 1 DPD RI ini menyebutkan alasan untuk diauditnya Subitu.

Pertama, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditetapkan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

“Jika ada indikasi korupsi ataupun tindak pidana ekonomi maka jelas Kejaksaan bisa turun tangan. Dasarnya juga ada dalam Pasal 282 ayat (2) KUHAP. Ada uang negara disana karena dikeluarkan dalam wujud DBH,” jelasnya.

Kemudian, Filep menuturkan poin yang kedua, adanya kesenjangan yang cukup signifikan di Bintuni, jika dikaitkan dengan kiprah BP Tangguh.

Masalah kesenjangan itu misalnya persoalan air bersih yang menyebabkan masyarakat menderita penyakit, persoalan stunting, persoalan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang buruk, angka kemiskinan yang naik, rekrutmen tenaga kerja Orang Asli Papua yang minim dan hanya di sekitar unskilled labour, ketidakjelasan pengelolaan dana abadi, dan berbagai hal lain di lapangan.

Baca juga: Respons Kritik Wapres ke Papua, Filep Pertanyakan Wujud Alokasi 1 Persen Otsus yang Dikelola Pusat

“Sederet masalah ini membuka mata semua orang dan Pemerintah bahwa apakah selama bertahun-tahun BP beroperasi, kesejahteraan yang diharapkan itu hanyalah mimpi? Kita patut menduga, mungkinkah ada korupsi sistemik dan pencucian uang disana?”, ungkap Filep.

“Khusus untuk audit BPK, UU Nomor 26 Tahun 2009 terkait APBN 2009, menugaskan BPK untuk melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recovery sejak tahun 1997, dan apabila terdapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan estimasi besaran kerugian negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil untuk dapat ditindaklanjuti,” kata Filep lagi.

Berita Rekomendasi

Senator yang terpilih lagi pada Pileg 2024 ini juga meminta KPK untuk turun tangan.

Menurutnya, persoalan pengelolaan anggaran ini harus diusut hingga ke akarnya demi transparansi dan keadilan.

“Andai kata ada korupsi disana, maka KPK harus masuk. Dana yang sangat besar yang diharapkan dapat dikelola untuk kemajuan masyarakat Bintuni, dinilai tidak berdampak nyata. KPK perlu mencium aroma-aroma korupsi jika memang harus ditegakkan hukumnya,” pungkas Filep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas