9 Barang yang Disita KPK dari Tangan Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sembilan barang dari tangan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji

Terdapat dua carik surat, hanya perbedaan tanggal penyitaan.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa Penyidik KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto, Kusnadi Akui Pernah Bertemu Harun Masiku
Pertama disita tanggal 23 April 2024, yang kedua tertanggal 10 Juni 2024.
Meskipun tanggalnya berbeda, akan tetapi isinya tetap sama.
Untuk diketahui, Kusnadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lewat Kusnadi tim penyidik ingin mencari tahu keberadaan Harun.
Sebab diketahui Harun Masiku telah menjadi buronan dalam perkara itu sejak 2020 silam.
"Pemeriksaannya seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang ditangani, yaitu tersangka HM (Harun Masiku), maupun hal-hal terkait keberadaan tersangka HM itu sendiri," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Sayangnya, Tessa enggan mengungkap lebih jauh apakah Kusnadi tahu pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku.
"Secara detail, kami belum bisa memberi informasi, karena masih berproses. Kita tunggu saja prosesnya," kata Tessa.
Usai menjalani pemeriksaan, Kusnadi mengakui pernah bertemu Harun Masiku.
Namun Kusnadi enggan mengungkap lokasi pertemuan dengan Harun Masiku, termasuk kapan dia bertemu.
"Ya pernah," ucap Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dalam perkaranya, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.