Alasan Polri Tolak Gelar Perkara Khusus untuk Pegi Setiawan
Inilah alasan Polri menolak permintaan kuasa hukum untuk melakukan gelar perkara khusus bagi Pegi Setiawan.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Permintaan Kuasa Hukum Pegi Setiawan soal gelar perkara khusus untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ditolak oleh Polri.
Alasan Polri menolaknya karena berkas perkara penyidikan Pegi Setiawan dirasa sudah cukup.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Adapun, berkas perkara Pegi itu dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada hari ini, Kamis (20/6/2024).
Sandi pun meminta kepada seluruh pihak untuk memantau kasus ini agar tidak ada prasangka atau dusta.
"Mohon nanti teman-teman ikut sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," lanjut Sandi.
Setelah hampir satu bulan menangkap Pegi, Sandi menuturkan, Polda Jawa Barat telah memeriksa saksi sebanyak 70 orang.
Kejagung Awasi Jaksa Kejati Jabar yang Tangani Berkas Pegi
Bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap pertama tersangka Pegi ke Kejati Jabar, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mulai turun tangan.
Anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengaku bakal mengawasi kinerja jaksa yang meneliti berkas perkara Pegi tersebut.
“Kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran Pidum untuk ditindaklanjuti itu dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Harli mengatakan, jaksa yang diturunkan untuk menangani perkara ini merupakan jaksa yang berkompeten.
Baca juga: Hari Ini Polda Jabar Akan Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati
“Ini yang kita lakukan dalam audiensi, surat yang dimaksud tentu ini kita teruskan ke Bidang yang berkompeten untuk diteruskan ke daerah,” tuturnya.
Hal ini dilakukan, setelah pihak Pegi melalui kuasa hukumnya, datang ke Kejagung untuk mengingatkan agar lebih cermat terkait berkas perkara itu pada Rabu (19/6/2024) pagi.
Pengacara Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswand berharap, agar kasus yang menimpa kliennya ini tidak banyak kejanggalan seperti pengungkapan kasus pada 2016 lalu.
“Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) sangat merespons sekali,” tuturnya.
Marwan mengatakan, pihaknya masih meyakini jika Pegi merupakan korban salah tangkap dari Polda Jawa Barat.
“Saya berani mengatakan 99 persen, memang pegi setiawan ini bukan lah pegi pelakunya. Satu saya bilang keyakinan saya dari dpo, dpo itu adalah Pegi alias Perong. Kalau kami adalah Pegi Setiawan. Satu dari nama,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Polri Tolak Permintaan Kuasa Hukum Pegi Setiawan untuk Gelar Perkara Pembunuhan Vina, Ada Apa ?
(Tribunnews.com/Rifqah/Theresia Felisiani) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)