Berkas Perkara Pegi Setiawan Dilimpahkan, Lemkapi Yakin Kasus Vina Cirebon Segera Tuntas
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan yakin kasus pembunuhan Vina Cirebon bakal segera tuntas.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan yakin kasus pembunuhan Vina Cirebon bakal segera tuntas.
Diketahui Polda Jawa Barat (Jabar) telah menyerahkan berkas perkara kasus Vinas Cirebon atas nama tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Butuh waktu dua pekan bagi jaksa untuk meneliti berkas yang diserahkan penyidik Polda Jabar apakah dinyatakan lengkap atau harus dilengkapi.
Edi Hasibuan memprediksi berkas tersangka Pegi Setiawan akan dinyatakan lengkap oleh jaksa dan kasus tersebut bakal maju ke tahap persidangkan.
"Kami yakin melihat kesungguhan penyidik Polda Jabar dan didukung hasil suvervisi Bareskrim Polri berkasnya bakal dinyatakan lengkap," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2024).
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini melihat berbagai upaya dilakukan Polda Jabar dalam melengkapi berkas dan bukti-bukti kasus Vina Cirebon agar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka bisa dipertangjawabkan secara hukum.
"Tentu kasus Vina ini akan menjadi tantangan buat penyidik Polda Jabar ketika hasil kerjanya dinilai institusi lain seperti jaksa," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Menurut Edi Hasibuan, kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas.
Berbagai opini, pengakuan baru, serta pencabutan pengakuan para narapidana kasus Vina Cirebon mewarnai penanganan kasus yang terjadi 2016 silam tersebut.
Bahkan, ada juga sejumlah pihak meragukan kinerja penyidik Polda Jabar 8 tahun silam dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Edi yakin Polda Jabar memiliki bukti kuat dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Kami yakin penyidik Polda Jabar berani menetapkan Pegi tersangka karena sudah memiliki bukti yang kuat termasuk didukung dengan metode scientific crime investigation (metode pembuktian pidana secara ilmiah berdasarkan ilmu pengetahuan)," ucap Dosen Hukum Pidana ini.
Menurut Edi Hasibuan, penyidik tidak perlu gentar dengan banyaknya opini yang meragukan profesionalisme Polda Jabar.
Penyidik Polda Jabar, kata dia, harus bisa membuktikan hasil kerjanya dalam persidang nanti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.