Judi Online Merasuk hingga ke Pelosok Desa, Begini Modusnya, Ada Top Up Game di Minimarket Juga
Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online ini mengungkapkan secara demografi total terdapat sebanyak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.
Penulis: Hasanudin Aco
Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online ini mengungkapkan secara demografi total terdapat sebanyak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK telah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang diduga terkait dengan judi online.
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi persnya pada Rabu (19/6/2024).
Hadi yang juga Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online ini mengungkapkan secara demografi total terdapat sebanyak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.
"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi Tjahjanto.
Judi online tidak hanya menyasar warga biasa bahkan aparat negara sampai anggota DPR kabarnya juga terjerat judi online.
Baca juga: Cerita Marketing Judi Online soal Bocornya Rencana Polisi hingga Ditawari ke Luar Negeri
Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mencatat transaksi terkait aktivitas judi online mencapai angka Rp 5 triliun.
Natsir menyebut jumlah Rp 5 triliun itu berasal dari akumulasi aktivitas judi online dalam periode lima tahun terakhir.
Sekitar 5.000 rekening terkait kegiatan judi online telah diblokir pemerintah.
Sebagian uang dari 5.000 rekening yang diblokir itu mengalir ke 20 negara, sebagian besar diantaranya ke negara-negara di Asia Tenggara.
Merasuk hingga ke Desa
Hadi Tjahjanto mengungkap judi online tidak hanya di perkotaan tapi sampai ke pelosok desa.
Modusnya adalah jual-beli rekening judi online.
Hadi mengatakan bahwa pelaku menawarkan korban untuk membuka rekening.
“Setelah datang, mereka (pelaku) akan mendekati korban, ngobrol dengan korban dan setelah itu tahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online, memilih kartu tanda penduduk (KTP) dan sebagainya, secara online,” ujar Hadi.
Setelah rekening jadi, data akan diserahkan pelaku kepada pengepul.
Kemudian, pengepul akan menjual ke bandar-bandar judi online.
“Dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” tutur Hadi.
Oleh karena itu, pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) untuk menindak jual-beli rekening judi online.
Hadi juga telah meminta pimpinan TNI-Polri untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibnas.
“Agar membantu memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Nanti yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas,” kata Hadi.
“Babinsa dan Bhabinkamtibnas akan diberikan pelatihan, bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang,” ucap Menko Polhukam.
Top Up di Minimarket
Hadi Tjahjanto menyebut Satgas Pemberantasan Judi Online juga bakal menutup layanan Top Up game di minimarket.
Sebab, menurut mantan Panglima TNI itu, layanan isi ulang pulsa game tersebut diduga terafiliasi dengan judi online.
“Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan, satgas menutup pelayanan top up game online, yang terafiliasi dalam pengisian pulsa di minimarket untuk permainan judi online,” ucap Hadi.
Menurut Hadi, top up game daring yang terafiliasi dengan judi online akan terlihat melalui kode virtual.
Dalam keterangannya, Hadi pun meminta TNI/POLRI mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menutup aktivitas top up game.
“Dalam pelaksanaannya secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut sehingga sasarannya tepat masuk.”
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.