Polri Berencana Terapkan Sistem Tilang Berbasis Poin, Ini Tanggapan Pimpinan Komisi III DPR
Para pelanggar berpotensi disanksi pencabutan surat izin mengemudi (SIM) jika poin pelanggaran sudah maksimal.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti wacana penerapan tilang dengan sistem poin.
Legislator Partai NasDem itu menilai, kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk mendisiplinkan para pengendara di jalanan.
"Pastinya Komisi III mendukung penuh. Dan karena sifatnya akumulatif, jadi nanti kelihatan tuh yang sering-sering melanggar. Semakin tinggi poinnya semakin tanda ia tidak siap untuk berkendara," kata dia kepada wartawan Kamis (20/6/2024).
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu menilai sistem poin tersebut diyakini bakal memberikan efek jera.
Pasalnya, para pelanggar berpotensi disanksi pencabutan surat izin mengemudi (SIM) jika poin pelanggaran sudah maksimal.
Selain itu sistem ini juga dinilai membantu menghapuskan penyuapan terhadap aparat di jalanan.
"Kalau ini diterapkan akan berbeda, mereka bakal didenda, disanksi, plus tercatat track record-nya. Jadi kalau masih terus-terusan bandel enggak mau ikuti aturan, ya dicabut SIM-nya," ucapnya.
"Sistem poin dalam penilangan ini juga bakal memusnahkan transaksi-transaksi haram yang kadang dilakukan oknum," lanjutnya.
Sahroni mendorong Polri segera menerapkan kebijakan ini di seluruh wilayah. Terutama, wilayah-wilayah yang kerap terjadi tindak arogan di jalanan.
Agar nantinya efektif, Sahroni ingin sistem tilang poin ini berlaku untuk ETLE hingga tilang manual.
"Nanti dikombinasikan dan disinkronkan saja antara ETLE dan tilang manual. Biar yang sering-sering melanggar nggak bisa ngeles lagi, tercatat semuanya," pungkasnya.
Tilang berbasis poin
Untuk diketahui, Polri akan segera memberlakukan tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis poin.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), AKBP Christopher Adhikara Lebang, mengatakan penerapan tilang berbasis poin masih menunggu keputusan dari Markas Besar (Mabes) Polri.
Nantinya, poin diberikan berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12 bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.
Jika poin mencapai 12 maka SIM akan dilakukan penahanan sementara. Dan ketika poin sudah menyentuh 18, SIM akan dicabut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.