Presiden Jokowi Diminta Tidak Tanda Tangani RPP Kesehatan, Ini Alasannya
Pasal Pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023 yang dirancang pemerintah tidak pernah melibatkan organisasi usaha dan ekonomi rakyat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) menolak zonasi aturan penjualan rokok pada RPP Kesehatan UU RI No 17 Tahun 2023.
Mereka juga menolak pasal yang melarang berjualan rokok eceran atau batangan.
"Karena ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif dan mendolimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia. Mereka berdagang sekedar untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan sekolahkan generasi penerus bangsa," ujar Ketua Umum KERIS, Ali Mahsun, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).
Menurut Ali, pedagang, baik PKL, asongan, Warung Kelontong dan UMKM lain sebaiknya tidak terus menerus disudutkan.
Dirinya mengatakan rokok tidak dilarang di Indonesia seperti narkoba.
"Lebih dari itu, mereka punya jasa besar atas pendapatan negara Rp 271 trilyun cukai rokok per tahun," ujar Ali.
Dirinya mengatakan bahwa pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023 yang dirancang pemerintah tidak pernah melibatkan organisasi usaha dan ekonomi rakyat, pedagang, juga UMKM lainnya.
Ali menuturkan hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Bahkan omset pedagang turun dampak daya beli rakyat yang anjlok akibat beban hidup makin berat atau bertambah berat.
"Untuk itu, mendesak Presiden Jokowi untuk tidak tanda tangani RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena jelas dan tegas ada sebuah ketidakadilan, diskriminatif dan mendholimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia," pungkas Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.