Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sadikin Rusli Perantara Saweran Uang Korupsi BTS Ke Eks Anggota BPK Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sadikin Rusli dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sadikin Rusli Perantara Saweran Uang Korupsi BTS Ke Eks Anggota BPK Divonis 2,5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Terdakwa Sadikin Rusli (kanan) saat menjalani sidang vonis atas kasus korupsi pengadaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Sadikin Rusli dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi pengadaan menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Adapun Sadikin merupakan rekan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi yang sebelumnya sudah dijatuhi vonis hukuman serupa.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan Sadikin terbukti secara sah menjadi perantara Achsanul dalam menerima uang sebesar sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40 Miliar dalam perkara yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," sambung Hakim Fahzal.

Selain itu Hakim juga memutuskan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 150 juta terhadap Sadikin Rusli.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M

BERITA TERKAIT

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Fahzal.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Sadikin Rusli dituntut Jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Baca juga: JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus Pidana

Sadikin dalam perkara ini juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, menghukum terdakwa Sadikin Rusli membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 3 bulan," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas