Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unggahan FB Pegi Lenyap, Kuasa Hukum Lapor ke Propam Polri, Singgung Dugaan Utak-atik Barang Bukti

Unggahan FB Pegi lenyap, kuasa hukum lapor ke Propam Polri, singgung dugaan utak-atik barang bukti.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Unggahan FB Pegi Lenyap, Kuasa Hukum Lapor ke Propam Polri, Singgung Dugaan Utak-atik Barang Bukti
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Toni RM mengatakan Kuasa hukum Pegi Setiawan. Terkini, Toni RM melapor ke Propam Mabes Polri terkait lenyapnya unggahan akun Facebook Pegi. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan mendatangi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/6/2024).

Kuasa hukum Pegi, Toni RM mengatakan, kedatangannya ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.

Toni menyebut, ada sejumlah unggahan Facebook Pegi yang tiba-tiba lenyap.

Unggahan tersebut, dinilainya penting untuk membuktikan Pegi tidak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam.

Hal itu disampaikan Toni dalam tayangan Kompas TV, Kamis (20/6/2024).

"Kami menilai ini sangat penting, ini menguntungkan Pegi bahwa saat kejadian berada di Bandung bukan di Cirebon," ucap Toni.

"Tapi postingan yang bagi kami penting hilang setelah muncul lagi akun Facebook-nya," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Adapun menurut Roni, akun Facebook Pegi sempat menghilang seusai kliennya ditangkap polisi.

Tak berselang lama, akun Facebook Pegi kembali.

Namun, sejumlah unggahan Facebook Pegi tiba-tiba lenyap.

Toni mengatakan, Pegi tidak diberi izin untuk mengakses ponsel maupun media sosial selama dikurung dalam penjara.

Baca juga: Alasan Polri Tolak Gelar Perkara Khusus untuk Pegi Setiawan

Akan tetapi, Pegi mengaku sempat dimintai password akun Facebook-nya oleh penyidik.

"Jadi, ada dua dasar, satu postingan Facebook hilang, kedua Pegi Setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password," ungkap Toni.

Kubu Pegi merasa dirugikan dengan lenyapnya status Facebook tersebut.

Pasalnya, status Facebook tersebut menguatkan keberadaan Pegi saat pembunuhan Vina dan Eky berlangsung.

Menurut Toni, saat malam pembunuhan Vina dan Eky, kliennya tengah berada di Bandung untuk bekerja.

"Ini tidak fair kalau dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga, kalau dihilangkan oleh penyidik namanya mengutak-atik barang bukti yang seharusnya dijaga keutuhannya," ujar dia.

"Oleh karena itu agar ada kejelasan, kepastian hukum, kami mencoba mengadukan permasalahan ini ke Propam biar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku."

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus

Sementara itu, Polri menolak melakukan gelar perkara khusus seperti yang diminta kubu Pegi.

Polri beralasan, berkas perkara penyidikan untuk tersangka Pegi sudah dirasa cukup dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (20/6/2024) ini.

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Kendati demikian, Sandi meminta masyarakat untuk tetap mengawal perkembangan kasus ini agar terungkap secara terang benderang.

"Mohon nanti dimonitor mohon nanti ikutin temen-temen sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," jelasnya.

Baca juga: Polri Tolak Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon yang Diminta Kubu Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi telah mendatangi Biro Pengawasan dan Pneyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk meminta gelar perkara khusus untuk Pegi, Rabu (5/6/2024).

Satu di antara kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan, pemintaan gelar perkara khusus itu bertujuan agar pengungkapan kasus ini berjalan secara adil.

"Ya kan disini kan kita anggap lebih fair. Pusat juga daripada di sana kan (Polda Jawa Barat)," kata kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).

Ia mengatakan, pihaknya merasa banyak kejanggalan terkait penetapan status Pegi sebagai tersangka.

Pihaknya berharap adanya gelar perkara ulang oleh Bareskrim Polri dapat memberikan keadilan untuk Pegi.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas