Wanti-wanti Pemerintah Bahaya Judi Online: Picu Pinjol, Kejahatan, hingga Kehancuran Rumah Tangga
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu secara tegas meminta masyarakat agar tidak melakukan judi, baik offline maupun online.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait bahaya judi online.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu secara tegas meminta masyarakat agar tidak melakukan judi, baik offline maupun online.
“Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha," ungkap Jokowi dalam siaran pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).
Jokowi kemudian membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto didapuk menjadi ketua.
Keppres tersebut memiliki 15 pasal, mengatur Ketua Satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya. Satgas tersebut memiliki anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Jokowi menegaskan dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi.
Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan.
“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” ungkap Presiden.
Jokowi menegaskan pemerintah terus melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online secara serius.
Saat ini, kata Jokowi, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online yang telah ditutup pemerintah.
Baca juga: Polri Klaim Sudah Tangkap 1.158 Tersangka Judi Online Selama 2024
Sementara itu, Hadi Tjahjanto menyebut banyaknya kalangan ekonomi menengah ke bawah yang bermain judi online membuat tingginya penggunaan jasa peminjaman online atau pinjol.
"Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judi online kalah punya pinjaman di pinjol,” ujar Hadi, Kamis (20/6/2024), dikutip dari Kompas.
Satgas yang dipimpinnya bakal melakukan pemberantasan dari hulu ke hilir agar masyarakat tidak terjebak dalam dua lingkaran setan judi online dan pinjaman online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.