Yusril Bantah Cawe-cawe Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Tapi Tandatangani Surat Putusan
Yusril diminta menandatangani surat pencopotan Afriansyah Noor dari kursi Sekjen PBB oleh Kemenkumham, bantah cawe-cawe putusan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra buka suara soal dirinya disebut punya andil dalam pencopotan Afriansyah Noor dari kursi Sekjen PBB.
Yusril yang sempat mengelak, ternyata justru yang menandatangi surat pencopotan tersebut.
Padahal sebelumnya ia getol menyampaikan tak pernah cawe-cawe dalam keputusan itu.
Apalagi, saat ini ia sudah tak lagi menjabat sebagai Ketum PBB.
Yusril menyampaikan, ketika Pj Ketum PBB Fahri Bachmid mengesahkan Sekjen PBB yang baru, pejabat Kemenkumham meminta Yusril yang menandatangani surat pengesahan tersebut.
Alasannya, hal itu menyesuaikan aturan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Yusril selaku mantan Ketum PBB pun dimintai tanda tangannya.
"Permohonan pengesahan itu telah diajukan oleh Pj Ketum Fahri Bachmid dan Sekjen PBB yang baru Muhammad Masduki."
"Tetapi oleh pejabat di Ditjen AHU Kemenkumham, permohonan tersebut diminta untuk diubah, agar ditandatangani oleh saya sebagai Ketua Umum DPP PBB yang lama, guna menyesuaikannya dengan Permenkumham Nomor 34/2017 dan praktik permohonan pengesahan yang selama ini diberlakukan sama terhadap semua partai politik," ujar Yusril dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Yusril tak mau menjelaskan aturan tersebut.
Ia mempersilakan masyarakat untuk menanyakan hal itu langsung kepada Kemenkumham.
Baca juga: Afriansyah Noor Nilai Ada Peran Yusril Ihza Mahendra Dalam Pergantian Jabatan Sekjen DPP PBB
"Mengapa aturannya demikian? Saya kira, hanya jajaran Kemenkumham yang dapat menjelaskannya ke publik," ujar Yusril.
Yusril berharap, Afriansyah Noor dapat memahami prosedur yang berlaku di Kemenkumham itu.
Ia pun tetap menolak disebut sebagai sosok yang memberhentikan Afriansyah Noor dari kursi Sekjen PBB.