Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

3 Dugaan Intervensi Yusril Dalam Pencopotan Afriansyah Noor dari Sekjen PBB

Afriansyah Noor menyebut Yusril melakukan tiga tindakan intervensi dalam proses pencopotannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sri Juliati
zoom-in 3 Dugaan Intervensi Yusril Dalam Pencopotan Afriansyah Noor dari Sekjen PBB
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (2/5/2023). TRIBUNNEWS/NICO MANAFE 

Selain menunjuk Fahri Bachmid, keputusan yang lain adalah menyiapkan Muktamar PBB yang disepakati akan digelar pada Januari 2025.

Ketiga, adalah soal pergantian pengurus dalam hal ini tentang pencopotan Afriansyah.

Afriansyah menjelaskan Yusril diam-diam mengutus seseorang bernama Ramli untuk meminta stempel dan kop surat PBB ke Sekretariatan PBB.

Afriansyah mengatakan, stempel dan kop surat itu dipakai untuk membuat surat usulan pergantian struktur kepemimpinan DPP PBB yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun isi surat usulan tersebut yakni mengganti dirinya dengan Muhammad Masduki.

SK Kemenkumham itu pun disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 12 Juni 2024.

“Usulannya adalah usulan surat Yusril tanggal 25 Mei 2024,” ucap Afriansyah.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas hal ini, Afriansyah akhirnya berniat menempuh jalur hukum untuk menggugat SK Kemenkumham itu.

Ia ingin bertarung di pengadilan untuk melihat apakah SK Kemenkumham yang diajukan Yusril dan wakil sekjen PBB itu sah atau tidak secara hukum.

“Sebagai kader, saya merasa terpanggil juga supaya kezaliman ini bisa kita lawan."

"Caranya bagaimana? Ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur,” tegas Afriansyah.

Yusril Sempat Bantah

Sebelumnya, Yusril sempat membantah tudingan dari Afriansyah Noor yang menyatakan dirinya punya peran dalam pencopotan tersebut.

Dia mengaku pencopotan merupakan kewenangan dari Penjabat (Pj) Ketum PBB, Fahri Bachmid.

"Kewenangannya ada pada Pj Ketua Umum, bukan pada saya."

"Saya sudah lama mundur sebagai Ketum PBB. Mana bisa berhentikan orang," kata Yusril, Minggu (16/6/2024).

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas