Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Dugaan Intervensi Yusril Dalam Pencopotan Afriansyah Noor dari Sekjen PBB

Afriansyah Noor menyebut Yusril melakukan tiga tindakan intervensi dalam proses pencopotannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in 3 Dugaan Intervensi Yusril Dalam Pencopotan Afriansyah Noor dari Sekjen PBB
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (2/5/2023). TRIBUNNEWS/NICO MANAFE 

"Kewenangannya ada pada Pj Ketua Umum, bukan pada saya."

"Saya sudah lama mundur sebagai Ketum PBB. Mana bisa berhentikan orang," kata Yusril, Minggu (16/6/2024).

Adapun dirinya sudah resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB pada 18 Mei 2024. 

Berdasarkan AD/ART PBB, lanjut Yusril, kewenanangan mengangkat Sekjen PBB ada di tangan Ketua Umum.

"Jadi, apakah Pak Afriansyah Noor akan tetap menjadi Sekjen PBB atau diganti orang lain, sepenuhnya adalah kewenangan Pj Ketua Umum."

"Saya tidak mencampuri kewenangan Pak Bahri Bachmid apakah akan mempertahankan mempertahankan Ir Afriansyah Noor sebagai Sekjen atau tidak," ungkap Yusril.

Namun, belakangan terungkap bahwa Yusril yang menandatangi surat pencopotan itu.

Berita Rekomendasi

Melansir Kompas.com, Yusril pun memberikan alasan bahwa Kemenkumham memintanya untuk menandatangani surat pengesahan tersebut.

Hal itu, kata Yusril, menyesuaikan aturan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 yakni harus ditandatangani Yusril selaku mantan Ketum PBB.

"Permohonan pengesahan itu telah diajukan oleh Pj Ketum Fahri Bachmid dan Sekjen PBB yang baru Muhammad Masduki."

"Tetapi oleh pejabat di Ditjen AHU Kemenkumham, permohonan tersebut diminta untuk diubah, agar ditandatangani oleh saya sebagai Ketua Umum DPP PBB yang lama, guna menyesuaikannya dengan Permenkumham Nomor 34/2017 dan praktik permohonan pengesahan yang selama ini diberlakukan sama terhadap semua partai politik," ujar Yusril, Kamis (20/6/2024).

Yusril tak mau menjelaskan aturan tersebut.

Ia mempersilakan masyarakat untuk menanyakan hal itu langsung kepada Kemenkumham.

"Mengapa aturannya demikian? Saya kira, hanya jajaran Kemenkumham yang dapat menjelaskannya ke publik," ujar Yusril.

Yusril berharap, Afriansyah Noor dapat memahami prosedur yang berlaku di Kemenkumham itu.

Ia pun tetap menolak disebut sebagai sosok yang memberhentikan Afriansyah Noor dari kursi Sekjen PBB.

(Tribunnews.com/Galuh widya WardaniIgman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Tatang Guritno/Adhyasta Dirgantara)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas