Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Dugaan Intervensi Yusril Dalam Pencopotan Afriansyah Noor dari Sekjen PBB

Afriansyah Noor menyebut Yusril melakukan tiga tindakan intervensi dalam proses pencopotannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in 3 Dugaan Intervensi Yusril Dalam Pencopotan Afriansyah Noor dari Sekjen PBB
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (2/5/2023). TRIBUNNEWS/NICO MANAFE 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra diduga melakukan intervensi soal pencopotan Afriansyah Noor dari kursi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB.

Yusril yang telah mengundurkan diri sebagai ketua umum melakukan tiga tindakan intervensi dalam proses pencopotan Afriansyah Noor.

Pertama, Yusril bersama ketua majelis syuro langsung menunjuk Fahri Bachmid sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB.

“Di sinilah tumbuh ramai, permintaan Pak Yusril dengan ketua majelis syuro untuk menunjuk Pak Fahri itu menimbulkan polemik."

“Di dalam suasana yang ramai itu ada yang meminta supaya tidak boleh aklamasi atau menunjuk, karena di dalam sini demokrasi harus dibangun,” kata Afriansyah di Kantor DPP PBB, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Akhirnya, penunjukan Pj Ketua Umum PBB dilakukan dengan voting.

Dalam voting tersebut, ada 49 unsur organisasi PBB yang ikut dalam proses pemilihan, tiga di antaranya adalah dari pihak DPP.

BERITA REKOMENDASI

Yusril yang sudah mundur ternyata ikut menjadi salah satu unsur yang terlibat dalam voting tersebut.

Tindakan ini adalah intervensi kedua yang dilakukan Yusril untuk memenangkan Fahri Bachmid sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB.

Padahal,  mestinya ia tak berhak ikut melakukan voting.

Selain itu, tugas pergantian pimpinan itu bisa diserahkan pada salah satu wakil ketua umum.

Baca juga: Pj Ketua Umum PBB Bantah Kabar Yusril Terlibat dalam Pencopotan Afriansyah Noor

Saat itu, lanjut Afriansyah, sejumlah pendukungnya mulai tersulut emosi karena tak terima Yusril masih memimpin rapat dan ikut melakukan voting.

“Cuma karena ingin suasana kondusif saya menenangkan pendukung saya, ’Sudahlah enggak usah ribut-ribut,’” kata Afriansyah.

Hingga akhirnya, Fahri Bachmid lah yang terpilih menjadi Pj Ketua Umum PBB.

Afriansyah mengklaim sempat menerima keputusan itu.

Selain menunjuk Fahri Bachmid, keputusan yang lain adalah menyiapkan Muktamar PBB yang disepakati akan digelar pada Januari 2025.

Ketiga, adalah soal pergantian pengurus dalam hal ini tentang pencopotan Afriansyah.

Afriansyah menjelaskan Yusril diam-diam mengutus seseorang bernama Ramli untuk meminta stempel dan kop surat PBB ke Sekretariatan PBB.

Afriansyah mengatakan, stempel dan kop surat itu dipakai untuk membuat surat usulan pergantian struktur kepemimpinan DPP PBB yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun isi surat usulan tersebut yakni mengganti dirinya dengan Muhammad Masduki.

SK Kemenkumham itu pun disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 12 Juni 2024.

“Usulannya adalah usulan surat Yusril tanggal 25 Mei 2024,” ucap Afriansyah.

Atas hal ini, Afriansyah akhirnya berniat menempuh jalur hukum untuk menggugat SK Kemenkumham itu.

Ia ingin bertarung di pengadilan untuk melihat apakah SK Kemenkumham yang diajukan Yusril dan wakil sekjen PBB itu sah atau tidak secara hukum.

“Sebagai kader, saya merasa terpanggil juga supaya kezaliman ini bisa kita lawan."

"Caranya bagaimana? Ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur,” tegas Afriansyah.

Yusril Sempat Bantah

Sebelumnya, Yusril sempat membantah tudingan dari Afriansyah Noor yang menyatakan dirinya punya peran dalam pencopotan tersebut.

Dia mengaku pencopotan merupakan kewenangan dari Penjabat (Pj) Ketum PBB, Fahri Bachmid.

"Kewenangannya ada pada Pj Ketua Umum, bukan pada saya."

"Saya sudah lama mundur sebagai Ketum PBB. Mana bisa berhentikan orang," kata Yusril, Minggu (16/6/2024).

Adapun dirinya sudah resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB pada 18 Mei 2024. 

Berdasarkan AD/ART PBB, lanjut Yusril, kewenanangan mengangkat Sekjen PBB ada di tangan Ketua Umum.

"Jadi, apakah Pak Afriansyah Noor akan tetap menjadi Sekjen PBB atau diganti orang lain, sepenuhnya adalah kewenangan Pj Ketua Umum."

"Saya tidak mencampuri kewenangan Pak Bahri Bachmid apakah akan mempertahankan mempertahankan Ir Afriansyah Noor sebagai Sekjen atau tidak," ungkap Yusril.

Namun, belakangan terungkap bahwa Yusril yang menandatangi surat pencopotan itu.

Melansir Kompas.com, Yusril pun memberikan alasan bahwa Kemenkumham memintanya untuk menandatangani surat pengesahan tersebut.

Hal itu, kata Yusril, menyesuaikan aturan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 yakni harus ditandatangani Yusril selaku mantan Ketum PBB.

"Permohonan pengesahan itu telah diajukan oleh Pj Ketum Fahri Bachmid dan Sekjen PBB yang baru Muhammad Masduki."

"Tetapi oleh pejabat di Ditjen AHU Kemenkumham, permohonan tersebut diminta untuk diubah, agar ditandatangani oleh saya sebagai Ketua Umum DPP PBB yang lama, guna menyesuaikannya dengan Permenkumham Nomor 34/2017 dan praktik permohonan pengesahan yang selama ini diberlakukan sama terhadap semua partai politik," ujar Yusril, Kamis (20/6/2024).

Yusril tak mau menjelaskan aturan tersebut.

Ia mempersilakan masyarakat untuk menanyakan hal itu langsung kepada Kemenkumham.

"Mengapa aturannya demikian? Saya kira, hanya jajaran Kemenkumham yang dapat menjelaskannya ke publik," ujar Yusril.

Yusril berharap, Afriansyah Noor dapat memahami prosedur yang berlaku di Kemenkumham itu.

Ia pun tetap menolak disebut sebagai sosok yang memberhentikan Afriansyah Noor dari kursi Sekjen PBB.

(Tribunnews.com/Galuh widya WardaniIgman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Tatang Guritno/Adhyasta Dirgantara)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas