Ada Kendala, Kabareskrim Polri Pastikan Kasus Promosi Judi Online yang Jerat Artis Tak Berhenti
Wahyu mengatakan kasus tersebut tetap akan ditangani oleh penyidik hingga kasusnya terang-benderang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan penyelidikan kasus promosi situs judi online yang melibatkan artis hingga selebgram tak berhenti.
Wahyu mengatakan kasus tersebut tetap akan ditangani oleh penyidik hingga kasusnya terang-benderang.
“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapapun yang mempromosikan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Namun, Wahyu mengatakan pihaknya memang mendapat kendala dalam memproses kasus tersebut.
Adapun kendalanya yakni banyak promosi yang dilakukan para figure publik tersebut sudah dilakukan lama dan situs sudah terblokir.
“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” tuturnya.
Baca juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina Terima Imbalan Rp 1 Juta Dari Penjualan 10 Gram Narkoba Jenis Sabu
Meski begitu, Wahyu memastikan bahwa penyidik akan tetap menyelidiki kasus yang sudah diadukan itu.
“Tapi siapapun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” jelasnya.
Dalam kasus promosi ini, sejumlah artis sudah pernah diperiksa. Mulai dari Amanda Manopo, Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.
Baca juga: Polri Bongkar 3 Situs Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun
Sebelumya, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan sederet artis ke Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin menyebut total ada 26 publik figur mulai dari artis, pelawak hingga penyanyi dangdut yang dilaporkan.
Zainul menerangkan selain Wulan Guritno, publik figur lainnya yakni YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. Selain itu GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.