Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantahan Kuasa Hukum soal Polisi Tunjukkan Bukti Foto Pegi: Tak Ada Korelasi dengan Kasus

Sugiyanti, tim kuasa hukum Pegi setiawan merespons soal bukti foto yang dibeberkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Bantahan Kuasa Hukum soal Polisi Tunjukkan Bukti Foto Pegi: Tak Ada Korelasi dengan Kasus
Tangkapan layar Kompas TV
Tangkapan layar saat Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan yang disita pada 2016 lalu. Foto tersebut menjadi alat bukti keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky. 

"Ini adalah foto Pegi tahun 2016, ini yang diambil penyedik ketika penggerebekan. Di sana difoto dan ditunjukkan sama pelaku. Di dalam BAP sendiri disebutkan Ya ini Pegi Pak ini pelakunya," ujar Sandi. 

Sandi membeberkan bukti tersebut ketika menanggapi soal penangkapan Pegi yang dinilai serampangan dan asal-asalan. 

"Ini sebagai contoh bahwa penyidik tidak asal-asalan untuk menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka," lanjutnya.

Sebagai informasi, berkas perkara Pegi Setiawan telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).

Berkas perkara yang diserahkan merupakan berkas tahap pertama.

Penyerahan berkas dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan diterima petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).

Berita Rekomendasi

Berkas yang dilimpahkan akan diperiksa jaksa penuntut umum (JPU).

JPU akan memberikan kode P21 jika berkas perkara telah lengkap dan kasus ini akan diproses ke tahap kedua yakni penyidikan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdul Muhaimin) (KompasTV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas