Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Fakta Sidang Biaya Sewa Heli Menhub Budi Dibiayai Uang Korupsi Proyek Rel Kereta Api

KPK mendalami fakta sidang yang menyebut bahwa pembiayaan sewa helikopter Menhub Budi Karya Sumadi berasal dari uang haram korupsi proyek rel kereta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Dalami Fakta Sidang Biaya Sewa Heli Menhub Budi Dibiayai Uang Korupsi Proyek Rel Kereta Api
access-info.org
Ilustrasi korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami fakta sidang yang menyebut bahwa pembiayaan sewa helikopter Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berasal dari uang haram korupsi proyek rel kereta api. 

"Bahwa Terdakwa melalui Dewi Hesti pernah memberikan uang sebesar USD12.000 kepada tim Menteri Perhubungan yang berangkat ke Belgia untuk melihat kereta gantung melalui Ibu Yeni (Plt Sesdirjen Kereta Api) pada bulan Oktober 2022. Sumber uang tersebut berasal dari Ferdian Suryo (PPK) yang didapat dari rekanan," dikutip dari salinan putusan Harno.

"Bahwa Terdakwa membenarkan mengarahkan setiap PPK konstruksi untuk nengumpulkan uang dari pelaksanaan pekerjaan sebagai dana taktis untuk operasional organisasi," lanjut salinan putusan.

Menhub Budi Karya Sumadi pun sebelumnya telah diperiksa dalam perkara ini pada Rabu, 26 Juli 2023. Dia diperiksa bersama Sekjen Kemenhub Novie.

Saat itu, KPK mencecar Menteri Budi Karya mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini.

Enam di antaranya pemberi suap dan sisanya penerima rasuah.

Sebagian tersangka sudah menerima vonis pengadilan.

BERITA REKOMENDASI

Tersangka terakhir yang diumumkan pada Kamis, 13 Juni 2024, adalah Yofi Oktarisza.

Ia adalah PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas 1 Semarang, periode 2017–2021.

Yogi diduga mendapat imbalan dari Dion Renato Sugiarto atas empat paket pekerjaan yang digarap selama 2016–2021.

"Dia menerima fee dari rekanan, termasuk DRS, sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas