Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta MA Awasi Hakim yang Tangani Praperadilan

Mereka datang untuk menyerahkan surat permintaan bantuan kepada MA agar dapat mengawasi proses praperadilan yang ditempuh Pegi di PN Bandung.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta MA Awasi Hakim yang Tangani Praperadilan
Tribunnews.com/Ibriza
Toni selaku salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, di gedung Mahkamah Agung, Kamis (20/6/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum bersama keluarga Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki, mendatangi Mahkamah Agung, pada Kamis (20/6/2024) sore.

Mereka datang untuk menyerahkan surat permintaan bantuan kepada MA agar dapat mengawasi proses praperadilan yang ditempuh Pegi di Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami perlu menyampaikan permintaan kepada MA untuk mengawasi, agar proses sidang praperafilan Pegi Setiawan berjalan fair, objektif, agar hakimnya ketika memutus adil, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Toni selaku salah satu kuasa hukum Pegi, kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Kamis.

Toni menyampaikan, ada kekhawatiran pihaknya, bahwa hakim yang akan menangani praperadilan nanti tidak bekerja secara independen dan terbebas dari intervensi pihak luar.

"Upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan menetapkan sah penetapan tersangkanya, dengan misalnya dengan cara disuap, dan seterusnya," ucap Toni.

"Makanya kami meminta agar KPK, Badan Pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar berjalan fair, objektif, tidak berpihak," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Toni menegaskan, kliennya bukan pelaku terkait kasus pembunuhan tersebut. Menurutnya, Pegi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan kliennya.

"Klien kami Pegi Setiawan bukan pelaku, di DPO-nya juga beda Pegi alias Perong dengan Pegi Setiawan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Toni meyakini pihaknya akan memenangkan sidang prapradilan Pegi yang akan digelar pada Senin (24/6/2024).

Toni mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat terkait keberadaan Pegi saat malam pembunuhan Vina dan Eky, 2016 lalu.

Toni berujar bukti kuat yang berhasil dikumpulkan pihaknya di antaranya percakapan antara Pegi dan rekannya, Dede Kurniawan.

Adapun Dede sempat menunjukkan bukti percakapan dia bersama Pegi Setiawan yang berlangsung dari tanggal 27 Juli 2016 hingga September 2016.

Dari percakapan itu, terdapat percakapan bahwa Pegi benar-benar berada di Bandung saat Vina dan Eky meregang nyawa di Cirebon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas