Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri LHK Tekankan Perhutanan Sosial Upaya Negara Mewujudkan Keadilan Pengelolaan Lahan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan, Perhutanan Sosial menjadi prioritas nasional. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Menteri LHK Tekankan Perhutanan Sosial Upaya Negara Mewujudkan Keadilan Pengelolaan Lahan
Tribunnews/istimewa
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan, Perhutanan Sosial menjadi prioritas nasional. 

Agenda Perhutanan Sosial merupakan suatu perubahan yang bertahap atau bisa disebut evolusi, tentang upaya negara untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dalam hal ini masyarakat desa di sekitar dan di dalam kawasan hutan.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Workshop Sinergi Perhutanan Sosial bertajuk "Mewujudkan Keadilan Pengelolaan Lahan kepada Masyarakat" di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

"Suatu proses yang tidak mudah kita rasakan bersama, bahu membahu untuk mewujudkan akses kelola hutan, yang ketika awal kegiatan ini, saya tahu persis banyak diinisiasi oleh para aktivis dan berproses kemudian serta diartikulasikan dalam kebijakan dan langkah-langkah dalam bentuk kebijakan pemerintah yang kita sebut Perhutanan Sosial," kata Menteri LHK.

Ketika awal untuk Program Perhutanan Sosial ini dicanangkan terdapat diskusi intensif antara pemerintah dengan para tokoh aktivis, yang sudah ada interaksinya sejak masa transisi pemerintahan di tahun 2014, berkenaan dengan target akses kelola hutan sosial. 

Kemudian dengan diskusi dan membedah data kehutanan secara lengkap, maka terdapat angka 12,7 juta hektar sebagai angka ideal akses kelola hutan masyarakat melalui Perhutanan Sosial.

Berita Rekomendasi

"Artinya, konfigurasi 12,7 juta hektar itu akan membuat perbandingan akses kelola hutan dari sekitar hanya kurang dari 4 persen akses kelola bagi masyarakat sampai dengan Tahun 2014, bisa menjadi 30-35 % akses kelola, termasuk dengan redistribusi dari kawasan hutan 4,1 juta ha," ujar Menteri Siti.

Dalam akses kelola ini masih dipakai sebagai ukuran yaitu perijinan dan kerjasama. 

Dengan kata lain, sampai akhir capaian akses kelola hutan ini, maka angka 12,7 juta ha merupakan angka ideal, dalam konfigurasi pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat. 

Secara realistis maka proyeksi penyelesaian perhutanan sosial kemudian dapat dicapai dengan proyeksi 8 juta hektar hingga akhir 2024 dan saat ini telah mencapai lebih dari 7,08 juta ha.

Baca juga: Pakai Peraturan Menteri LHK, Penghitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Dinilai Salah Kamar

"Mengapa kita harus realistis, karena ternyata dalam kerja-kerja perhutanan sosial, begitu tinggi dan dinamisnya berkembang hal-hal menyangkut kehidupan masyarakat di desa, terutama desa-desa dalam dan sekitar kawasan hutan. Jadi tidak sesederhana hanya dengan diberi akses saja," ujarnya.

Hingga Mei 2024, capaian program Perhutanan Sosial telah mencapai 7,08 juta hektar, yang terdiri dari 10.232 unit persetujuan Perhutanan Sosial, dengan melibatkan 1,3 juta Kepala Keluarga di seluruh Indonesia.

Menteri Siti kembali menegaskan bahwa Perhutanan Sosial sebagai kebijakan afirmatif pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi, tidak hanya berupa pemberian akses kelola hutan, tetapi juga berupaya mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kesempatan berusaha, termasuk akses permodalan dan pasar. 

Lebih lanjut, pemerintah terus mendorong pengembangan usaha bagi kelompok-kelompok yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, salam hal peningkatan kapasitas tata kelola hutan, tata kelola kelembagaan dan tata kelola usaha.

"Karena targetnya yaitu better farming, better business dan better living," ujar Menteri Siti.

Pada saat ini, telah terbentuk 13.460 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang sudah melakukan pengelolaan dan usaha pemanfaatan hutan berdasarkan potensi hutannya.

"Capaian ini cukup menggembirakan, dan harus terus kita dorong untuk dikelola dengan baik sehingga dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional, dan khususnya bisa membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah atau di desa," kata Menteri Siti.

Pada aspek ekonomi, perhutanan sosial telah memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. 

Nilai Transaksi Ekonomi KUPS pada tahun 2023 yang tercatat melalui Sistem Informasi GoKUPS mencapai Rp. 1,13 Triliun atau sekitar 102,7% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1 Triliun. Pada Tahun 2024 ini target nilai ekonomi tersebut semakin ditingkatkan menjadi sebesar Rp. 1,5 Triliun.

Peningkatan ekonomi masyarakat kelompok Perhutanan Sosial juga berdampak pada desa dan skala regional, ditandai dengan adanya peningkatan Indeks Desa Mandiri (IDM) pada desa-desa yang ada persetujuan Perhutanan Sosial. 

IDM yang terpantau sejak tahun 2016 sampai dengan 2023, menunjukkan adanya peningkatan status dari sangat tertinggal pada 2.193 desa dan di tahun 2023 berkurang menjadi 189 desa. 

Untuk desa mandiri, dari 33 desa di tahun 2016, meningkat menjadi sebanyak 1.803 desa.

"Untuk capaian itu semua, saya atas nama pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi kepada semua pelaku khususnya di tingkat tapak, seluruh masyarakat dan para aktivis pendamping," pungkas Menteri Siti.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas