Ombudsman Temukan Pemalsuan Domisili, Kemendikbudristek Akui Penerapan Aturan PPDB Masih Bermasalah
Ombudsman menemukan dugaan pemalsuan domisili dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman menemukan dugaan pemalsuan domisili dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan pencegahan dengan mengeluarkan aturan tentang PPDB pada Permendikbud nomor 17 tahun 2017.
Chatarina mengungkapkan selama ini regulasi yang dikeluarkan Kemendikbudristek sudah sangat baik, namun pelaksanaannya masih bermasalah.
"Sebenarnya kelihatan yang menjadi permasalahan adalah sekali lagi bukan regulasi, tapi ini implementasi," ujar Chatarina dalam Konferensi Pers Forum Bersama Pengawasan PPDB di Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Chatarina mengatakan Kemendikbudristek juga telah membuat regulasi yang mewajibkan dokumen domisili persyaratan PPDB sesuai dengan data Dukcapil.
Hal tersebut diatur dalam Kepsekjen nomor 47 tahun 2023.
Baca juga: PPDB Jatim 2024 Jalur Zonasi SMK: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal
Kemendikbudristek mewajibkan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan dalam PPDB.
"Karena kan yang kita pastikan tujuan KK itu adalah anak berkumpul dengan orang tua," ucap Chatarina.
"KK itu kan kartu keluarga yang menjelaskan siapa orang tua kandung, atau siapa anak kandung, atau siapa anak angkat yang diadopsi dalam KK. Nah oleh karena itu kita memastikan jangan sampai nanti ada pemalsuan misalkan," tambahnya.
Meski begitu, Chatarina mengungkapkan pihak sekolah kerap tidak melakukan klarifikasi dokumen kepada peserta PPDB.
Baca juga: Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 1 pada 20-21 Juni 2024
"Ketika diupload sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen. Jadi oh sudah ada KK sudah selesai. Padahal di KK itu anaknya bisa 10. Anaknya 10 tahun lahirnya bisa tahun lahir yang bersamaan. Ya kan gak mungkin seorang ibu melahirkan di tahun bersamaan lebih dari 1, jarak bulannya juga hampir sama," ungkap Chatarina.
Sehingga, menurut Chatarina, perlu klarifikasi dokumen yang telah diajukan peserta PPDB.
"Seharusnya itu tidak bisa diterima sebagai syarat yang sudah terpenuhi. Jadi ini hanya masalah implementasi, kalau regulasinya sudah jelas," pungkasnya.
Seperti diketahui, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB tahun ini pada jenjang SD, SMP, dan SMA.
Pertama, jalur zonasi dengan daya tampung SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50%, dan SMA paling sedikit 50%. Jalur zonasi sendiri bertujuan untuk mendekatkan sekolah dengan domisili peserta didik, sehingga sekolah dan masyarakat di sekitarnya menjadi satu ekosistem yang saling mendukung.
Kedua, jalur afirmasi dengan daya tampung paling sedikit 15%. Tujuannya adalah untuk lebih melindungi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan dari pemerintah.
Ketiga, jalur perpindahan orang tua/wali dengan daya tampung paling banyak 5%. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang harus mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali ke daerah lain di luar zonasinya.
Keempat, jalur prestasi. Pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran yang lainnya. Jalur prestasi dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki prestasi/penghargaan baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.