Polri Akui Ada Penyidik yang Kurang Teliti saat Awal Usut Kasus Vina, Kini Sudah Disanksi
Polri menyebut ada anggotanya yang kurang teliti saat awal-awal mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebut, ada anggotanya yang kurang teliti saat awal-awal mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016.
Seperti diketahui, Vina dan Eky sempat disebut tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Namun, beberapa hari setelah kejadian baru terungkap bahwa kasus itu merupakan pembunuhan sadis.
"Ketika laka lantas, anggota menjalanlan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan. Dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Sandi mengatakan, penyidik kala itu tak teliti karena mengategorikan kasus Vina dan Eky sebagai kecelakaan biasa.
Meski demikian, Sandi mengatakan bahwa penyidik yang saat itu tak teliti di awal kasus ini sudah diberi sanksi pada 2016 lalu.
"Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyayangkan penyelidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky ini tak menggunakan scientific crime investigation.
Hal tersebut diungkap Listyo melalui amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo yang diungkap Komjen Agus.
Sebagai informasi, Scientific crime investigation merupakan sebuah metode yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah guna melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Baca juga: Ayah Pegi Diduga Ubah Identitas Anaknya, Kuasa Hukum: Tak Ada Korelasinya, Kelihatan Mengada-ada
Imbas pembuktian awal yang tak mengedepankan scientific crime investigation ini, kata Listyo, adalah persepsi negatif dari masyarakat.
Terlebih, saat ini beberpa terdakwa kasus Vina mengaku mengalami intimidasi.
Lalu munculnya dugaan salah tangkap, hingga penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO).
Listyo mengatakan, hal tersebut membuat polisi terkesan tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.
"Terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ungkap Listyo.
Untuk itu Listyo mengingatkan penyidik untuk mengedepankan scientific crime investigation dalam memproses suatu perkara.
"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," imbuh Listyo.
Selain itu, Listyo juga mengingatkan kepada penyidik untuk tak terburu-buru dalam melakukan penanganan perkara.
"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya."
"Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait," terangnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Eko Sutriyanto) (Kompas.com)