Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Judi Online Dioperasikan Kelompok Mafia di Mekong Raya

Tak hanya di Indonesia, Krishna mengatakan jika judi online ini juga sudah menjadi permasalahan khususnya di negara Asia Tenggara.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polri Sebut Judi Online Dioperasikan Kelompok Mafia di Mekong Raya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan dengan tegas akan memberikan sanksi pemecatan untuk anggota yang terlibat dalam judi online. 

Pembentukan Satgas tersebut, kata dia, tidak terlepas dari masih maraknya judi online di Indonesia. 

Pihaknya kata Budi, bahkan telah melakukan takedown (penutupan) 1.904.246 konten terkait judi online sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024.

"Pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi sudah 5364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK, dan 555 e-wallet diajukan ke bank Indonesia," kata dia.

Menurutnya, Satgas tersebut akan diresmikan dalam satu atau dua hari ke depan. 

Satgas, kata dia, akan resmi diumumkan oleh Menko Polhukam Hadi Tjhajanto. 

Presiden, lanjut dia, meminta dengan adanya Satgas ada langkah Konkret dalam pemberantasan judi online.

"Secepatnya setelah satgas 1 - 2 hari ini diresmikan akan ada dampak karena perintah presiden harus ada dampak," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas