Polri Sebut Judi Online Dioperasikan Kelompok Mafia di Mekong Raya
Tak hanya di Indonesia, Krishna mengatakan jika judi online ini juga sudah menjadi permasalahan khususnya di negara Asia Tenggara.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkap asal muasal merebaknya judi online hingga akhirnya menjadi permasalahan di Indonesia.
Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyebut jika bisnis ini sangat terorganisir yang dioperasikan dari wilayah Mekong Raya.
Baca juga: Polri Bongkar 3 Situs Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun
"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia, Laos,dan Myanmar," ujar Krishna dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2024).
Tak hanya di Indonesia, Krishna mengatakan jika judi online ini juga sudah menjadi permasalahan khususnya di negara Asia Tenggara.
Baca juga: Satgas Judi Online Polri Tangkap 464 Tersangka Dalam Dua Bulan, Sita Aset Senilai Rp 67,5 Miliar
Bahkan, Krishna menyebut jika dampaknya sudah dirasakan di Cina.
Krishna mengungkapkan, praktik judi online ini kian marak sejak pandemi COVID-19 melanda dunia. Di mana, saat itu para penjudi di Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi.
"Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi-judi online sejak pandemi COVID-19, dan sejak itu judi-judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika," ungkapnya.
Para bandar di Mekong Raya ini mengembangkan bisnisnya dengan mempekerjakan orang-orang sebagai operator di negara-negara yang akan dijadikan target pasarnya termasuk Indonesia.
"Misalnya apabila mereka mau mengembangkan judi online ke Indonesia, maka mereka merekrut orang-orang Indonesia, ratusan oramg diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke tiga negara tersebut," beber Krishna.
"Kemudian mereka melakukan kegiatan operator dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan judi tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Kadiv Propam Siap Pecat Semua Anggota Polri yang Terlibat hingga Bekingi Judi Online
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Dalam rapat tersebut pemerintah memutuskan membentuk Satgas berantas judi online yang akan dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjhajanto.
"Sesuai arahan pak Presiden akan dibentuk Satgas judi online dimana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua bidang pencegahannya Menkominfo dan Ketua Penindakannya adalah pak Kapolri," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi usai rapat.
Pembentukan Satgas tersebut, kata dia, tidak terlepas dari masih maraknya judi online di Indonesia.
Pihaknya kata Budi, bahkan telah melakukan takedown (penutupan) 1.904.246 konten terkait judi online sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024.
"Pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi sudah 5364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK, dan 555 e-wallet diajukan ke bank Indonesia," kata dia.
Menurutnya, Satgas tersebut akan diresmikan dalam satu atau dua hari ke depan.
Satgas, kata dia, akan resmi diumumkan oleh Menko Polhukam Hadi Tjhajanto.
Presiden, lanjut dia, meminta dengan adanya Satgas ada langkah Konkret dalam pemberantasan judi online.
"Secepatnya setelah satgas 1 - 2 hari ini diresmikan akan ada dampak karena perintah presiden harus ada dampak," kata dia.