VIDEO Satu Tersangka Kasus Produksi Uang Palsu Pinjam Mobil Dinas Purnawirawan TNI
Uang palsu senilai Rp 22 miliar yang diungkap Polda Metro Jaya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, ternyata hendak dijual sindikat seharga Rp5 miliar
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.
Uang palsu tersebut beruntung belum sempat beredar karena sudah terendus Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Uang palsu senilai Rp 22 miliar yang diungkap Polda Metro Jaya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, ternyata hendak dijual sindikat seharga Rp 5 miliar.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.
Setelah itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.
Ada empat orang tersangka yang berhasil ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut yakni M alias Mulyana, YS alias Ustad, FF, dan F.
Terungkap fakta baru, dalam kasus ini ditemukan satu unit mobil dinas TNI jenis Toyota Hilux dengan nomor pelat dinas 75345-03 saat proses penggrebekan para tersangka di Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mobil itu dipinjam oleh salah satu tersangka berinisial FF yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pensiunan TNI tersebut.
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra memastikan mobil dinas TNI yang digunakan para pelaku pembuat uang palsu tersebut sudah tidak sah digunakan lantaran nomor dinas mobil itu telah habis masa aktifnya.
Sementara itu peran keempat tersangka, yakni M alias Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu.
Selain itu, dia juga yang menjerat tersangka lain untuk ikut dalam bisnis tersebut.
Kedua, FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut serta memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.
YS alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta paking ke dalam plastik.
Terakhir, tersangka yang baru berinisial F berperan untuk mencarikan tempat baru produksi uang palsu kepada tersangka M dengan dijanjikan uang Rp500 juta.
F juga yang menghubungi buronan berinisial U yang memiliki Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat untuk jadi tempat produksi dan penyimpanan.
Selain itu, polisi juga masih memburu empat orang lain berinisial I, U, P, dan A yang turut membantu memproduksi hingga pembeli uang palsu tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.
Atas perbuatannya, para tersangka kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.