KPK Akan Lakukan OTT Demi Hibur Masyarakat
Menurut pimpinan dua periode ini, citra baik KPK oleh publik sangat dipengaruhi pemberitaan komisi antikorupsi yang menggelar OTT.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam waktu dekat.
Operasi senyap itu dilakukan dengan tujuan dapat memberi hiburan kepada masyarakat.
“Ya okelah OTT, ya syukur-syukur lah kalian dapat nanti kan, ya buat hiburan, 'tinggggg', buat masyarakat senang,” kata Alex kepada wartawan dikutip Sabtu (22/6/2024).
Pernyataan itu disampaikan Alex saat dimintai respons apakah KPK bakal masif melakukan OTT untuk memperbaiki citra lembaga yang terpuruk berdasarkan survei Litbang Kompas.
Baca juga: Profil Danny Praditya, Dirut Inalum yang Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas
Menurut pimpinan dua periode ini, citra baik KPK oleh publik sangat dipengaruhi pemberitaan komisi antikorupsi yang menggelar OTT.
Ketika survei dilakukan beberapa waktu setelah KPK menggelar OTT, citra lembaga antirasuah menukik naik.
Namun, ketika KPK sudah lama tidak menggelar OTT KPK dianggap tidak bekerja dan citranya buruk.
Di sisi lain, kata Alex, OTT saat ini sulit dilakukan karena koruptor telah mempelajari cara KPK melakukan tangkap tangan.
“Mereka juga belajar. Lebih hati-hati,” kata Alex.
Alex juga menilai tindakan penyelidik yang melakukan OTT dengan menunggu hasil penyadapan kurang efektif.
Sebab, saat ini hanya orang sedang sial melakukan percakapan di ponsel mereka menyangkut transaksi korupsi dengan bahasa isyarat maupun vulgar.
“Faktanya itu sekarang lebih dari 500 loh, nomor HP yang kita sadap itu kan, berapa puluh penyelenggara pejabat negara kita sadap, zonk isinya. Kan gitu kan,” tutur Alex.
Baca juga: Nama Firli Bahuri & Pimpinan KPK Disebut di Sidang SYL, Alex Marwata Bantah Minta Bantuan Kementan
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, saat ini KPK lebih mengejar kasus-kasus dengan kerugian negara yang besar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.