KPK Soroti BGN: Lembaga Baru, Infrastruktur Belum Siap, Tapi Kelola Anggaran Jumbo MBG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- mengungkapkan kekhawatirannya terkait kesiapan BGN dalam mengelola dana MBG yang bernilai fantastis
- Kondisi internal BGN yang belum matang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan kajian dan pengawasan ketat
- Aminudin mengatakan ketika sebuah proyek memiliki anggaran raksasa, risiko terjadinya fraud atau tindak pidana korupsi secara inheren akan sangat tinggi
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah.
Lembaga antirasuah ini mengaku heran dan memberikan atensi khusus karena program bernilai fantastis tersebut dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sebuah institusi yang baru saja seumur jagung namun langsung memegang kendali atas anggaran negara yang luar biasa besar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kesiapan BGN dalam mengelola dana tersebut.
Dalam acara media gathering di Anyer, Serang, Banten, pada Rabu (20/5/2026), ia menekankan kerentanan tata kelola sangat tinggi karena lembaga tersebut baru dibentuk pada peralihan tahun 2024 ke 2025.
"Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya berantakan, organisasinya, regulasinya juga belum siap sudah mendapat anggaran cukup besar dengan anggaran jumbo untuk tahun 2025 sekitar Rp 85 triliun. Di tahun 2026 ini lebih luar biasa lagi, Rp 268 triliun," ungkap Aminudin.
Ia memberikan perumpamaan betapa besarnya dana tersebut dengan menyebutkan bahwa jika uang tersebut disejajarkan dalam pecahan 100 ribu rupiah, wujud fisiknya bisa memenuhi satu ruangan penuh.
Baca juga: KPK Usut Laporan ICW soal Dugaan Mark-up Sertifikasi Halal BGN Rp49,5 Miliar
Kondisi internal BGN yang belum matang inilah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan kajian dan pengawasan ketat.
"Suatu lembaga yang baru dibentuk ya dengan kerangka regulasi masih belum settle, dengan organisasinya juga masih belum settle kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran jumbo, sehingga kami perlu melihat bahwa dalam pelaksanaannya ini harus betul-betul jangan sampai disalahgunakan," tegasnya.
Menurutnya, ketika sebuah proyek memiliki anggaran raksasa, risiko terjadinya fraud atau tindak pidana korupsi secara inheren akan sangat tinggi.
Lebih lanjut, Aminudin juga membedah kompleksitas program MBG yang melibatkan banyak pihak lintas kementerian dan sektor, mulai dari Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga pemerintah daerah.
Kompleksitas ini semakin runyam ketika skema pendanaan MBG ternyata menyedot alokasi dari sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Baca juga: KPK Kawal Ketat Program MBG Setelah ICW Laporkan Dugaan Mark Up di BGN
Hal ini sempat memicu protes dari para pemangku kepentingan di sektor-sektor tersebut yang merasa anggarannya dipangkas.
"Ada teman-teman yang bergerak di sektor pendidikan bertanya, 'Kok anggaran kami dipakai untuk begitu ya?' Itu relevansinya dengan biaya pendidikan. Ya itu lah kebijakan negara, kebijakan kepala pemerintah, jalankan saja yang penting pelaksanaannya benar," ujar Aminudin menirukan keluhan koleganya.
Kekhawatiran yang diutarakan Aminudin sejalan dengan dokumen Kajian Tata Kelola Program MBG yang dirilis KPK.
Program strategis nasional yang masuk dalam RPJMN 2025–2029 ini dinilai belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai.