Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Pastikan Anggota yang Tak Teliti di Penyelidikan Awal Kasus Vina Cirebon Disanksi

Sandi tak menjelaskan lebih rinci soal identitas anggota yang tidak teliti hingga sanksi yang didapat tersebut

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polri Pastikan Anggota yang Tak Teliti di Penyelidikan Awal Kasus Vina Cirebon Disanksi
Ho/Divhumas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengakui adanya ketidaktelitian dari anggota yang menangani penyelidikan awal kasus kematian Vina dan pacarnya Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut jika anggota tersebut saat ini sudah ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada 2016 silam.

"Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (21/6/2024). 

Meski begitu, Sandi tak menjelaskan lebih rinci soal identitas anggota yang tidak teliti hingga sanksi yang didapat tersebut.

Dia hanya memastikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah memberikan saksi kepada anggota tersebut.

Baca juga: Enam Jaksa Kejati Jabar Ditunjuk Teliti Berkas Tersangka Pegi di Kasus Vina Cirebon Selama 2 Pekan

"Sudah diproses propam dan diberikan sanksi. (Sanksinya apa) Saya lupa pastinya karena data tidak saya pegang," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelum itu, Sandi menyebut awalnya awal, petugas mendapat informasi jika dua sejoli tersebut tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

"Kita sampaikan bahwa kejadian tanggal 27. Di mana ananda Eki dan ananda Vina menjadi korban dengan informasi sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Kemudian tanggal 28 sudah dimakamkan karena muslim. Selayaknya untuk segera dimakamkan," ucap Sandi.

Namun, kata Sandi, informasi kematian Vina dan Eki berkembang dan mengarah ke kasus pembunuhan yang sangat sadis berdasarkan hasil otopsi.

Saat itu, polisi melakukan penggalian kembali jasad atau ekshumasi keduanya setelah 10 hari dimakamkan untuk pembuktian lebih lanjut.

Sandi menyebut pihaknya melakukan pengambilan sampel darah, sperma dan lain-lain pada jasad korban. 

Namun, hal ini sudah tidak bisa dilakukan penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI).

"Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti, sehingga dia bisa menemukan tanda-tanda hal tersebut, tentu saja akan lebih mudah dilaksanakan SCI," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas