Jelang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Alat Bukti Sangat Lemah
Sidang praperadilan salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, akan digelar Senin (24/5/2024) besok.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, akan digelar Senin (24/5/2024) besok.
Sidang itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Jelang praperadilan bergulir, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.
Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.
"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk mengusut kasus pembunuhan ini secara transparan.
Ia mengingatkan, supaya kasus Vina Cirebon ditangani sesuai aturan hukum.
Kemudian, jika perlu penyidikannya memakai pendekatan scientific crime investigation.
Menurut Yanti, hal itulah yang nanti akan ditanyakan pihaknya kepada Polda Jabar.
"Itu nanti yang akan kita pertanyakan kepada pihak Polda, apakah ada bukti yang terkait dalam pembunuhan yang disebut tadi itu scientific crime investigation-nya ada tidak, seperti itu sidik jari, kemudian tes DNA, dan juga CCTV," terangnya.
Yanti juga menyoroti bagaimana barang bukti scientific crime investigation itu tak pernah dimunculkan.
Baca juga: Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga Optimis Pegi Bakal Menang
"Barang bukti yang itu apa CCTV yang memang terjadinya scientific crime investigation itu tidak pernah dimunculkan," tuturnya.
Ia juga menegaskan, sidik jari para terpidana tak dihadirkan sebagai bukti dalam kasus ini.
"Enggak ada, sidik jari para terpidana itu enggak pernah ada, itu kan harusnya kalau pembunuhan kan harusnya ada di TKP untuk membuktikan mereka ada di TKP kan ada sidik jari para terpidana. Justru itu malah kita mau buka sekarang di persidangan," jelas Sugianti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.