Soal Revisi UU Polri, Lemkapi Dorong Penguatan Tugas Korps Bhayangkara Tangani Kejahatan Siber
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai perlu ada penguatan tugas Polri dalam UU Polri baru untuk menangani kejahatan siber.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai perlu ada penguatan tugas Polri dalam UU Polri baru untuk menangani kejahatan siber.
Menurut dia, saat kejahatan siber sudah menggangu keamanan dalam negeri, polisi perlu diberikan penguatan melakukan penindakan, pemblokiran, atau pemutusan serta pelambatan akses di ruang siber.
"Hasil kajian akademik yang kami lakukan selama ini, penguatan ini sangat penting demi menjaga keamanan dalam negeri," kata Edi Hasibuan saat menjadi nara sumber dalam seminar nasional "Perlukah Revisi UU Polri" yang digelar Masyarakat Cinta Polri (MCP) di Jakarta, Sabtu (22/6/2024) kemarin.
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai kewenangan tersebut sangat penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di tengah nasyrakat.
Namun demikian, kewenangan Polri itu harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait dan pihak penyelenggara jasa telekomunikasi.
Menurut Edi Hasibuan, bidang lain yang juga menjadi masukan kepada komisi III DPR adalah penguatan tugas polisi dalam yurisdiksi hukum.
Edi Hasibuan mengusulkan dalam revisi UU Polri ini perlu pengaturan adanya kewenangan kepolisian melakukan penyelidikan ketika ada peristiwa pidana yang terjadi dalam wilayah perwakilan luar negeri seperti Kedubes Indonesia, dalam kapal laut, dan pesawat berbendera Indonesia serta penguatan perluasan penanganan kejahatan di ruang siber.
Dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyrakat, menurut mantan anggota kompolnas ini, keadilan restoratif yang selama ini jadi program unggulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu dicantumkan dalam revisi UU Polri.
Selain itu, dalam menjaga Kamtibmas agar selalu kondusif, penguatan tugas, fungsi, dan wewenang intelijen kepolisian perlu diperkuat antara lain kewenangan melakukan pengumpulan bahan informasi untuk tujuan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap berbagai ancaman keamanan negara.
Kemudian penguatan pengawasan terhadap orang asing juga dinilai penting.
Termasuk soal perpanjangan masa usia pensiun anggota Polri dinilai sangat dibutuhkan.
Edi Hasibuan setuju dalam RUU Polri usia anggota Polri menjadi 60 tahun, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus 62 tahun, serta pejabat fungsional Polri bintang 4 melalui Kepres bisa berusia sampai 65 tahun setelah mendapat pertimbangan DPR.
Baca juga: Bambang Pacul: Fraksi PDIP Akan Pelajari Poin Perubahan dalam Revisi UU Polri
Dalam seminar ini turut hadir praktisi hukum Petrus Salestinus sebagai narasumber.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.