Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Ahok Sebut Duet dengan Anies di Pilgub Jakarta 2024 Mustahil Terwujud Karena Aturan KPU

Aturan KPU melarang seseorang yang pernah menjadi Gubernur mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pada daerah pemilihan yang sama.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan wacana duet dirinya dengan Anies Baswedan mustahil terwujud di Pilkada Jakarta 2024.

Sebab ada aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang seseorang yang pernah menjadi Gubernur mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pada daerah pemilihan yang sama.

Aturan KPU yang disebut Ahok merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi: 'belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama'.

Selain itu, Ahok menyatakan perihal pemilihan sosok kepala daerah merupakan wewenang partai politik untuk memutuskan, dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ahok menyatakan dirinya hanya sebatas petugas partai.

Sehingga ia hanya menunggu arahan dan menjalankan penugasan yang diberikan.

Ahok menerima banyak aspirasi yang memintanya kembali maju menjadi calon gubernur Jakarta di Pilkada Serentak 2024.

BERITA REKOMENDASI

Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada mereka yang berharap dirinya menjadi Gubernur Jakarta lagi.

Namun berdasarkan hitung-hitungan syarat pencalonan, Ahok mengungkap PDIP sebagai partai yang menaunginya tidak memiliki cukup kursi untuk bisa mengusung calon sendirian.

PDIP kekurangan enam kursi lagi, sehingga harus berkoalisi dengan partai politik lain.

Adapun syarat pencalonan di Pilkada yakni 20 persen kursi perolehan hasil pileg DPRD 2024.

Pada hasil pemilihan DPRD dapil DKI Jakarta, PDIP hanya mendapat 14,01 persen suara atau 850.174 suara.


Jumlah kursi PDIP di DPRD DKI Jakarta diperkirakan hanya 15 kursi.

Sementara 20 persen dari 106 kursi anggota DPRD DKI Jakarta ialah 21 kursi.

Sehingga PDIP kekurangan enam kursi lagi untuk bisa mengusung calonnya di Pilkada.

Soal koalisi atau kerja sama dengan parpol lain, Ahok menyatakan itu urusan DPP.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas