Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

210 Instansi Terdampak Buntut Sistem Pusat Data Nasional Diserang Hacker, Paling Parah Kemenkumham

Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan diduga akibat serangan hacker, mengakibatkan 210 instansi pemerintah terdampak.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in 210 Instansi Terdampak Buntut Sistem Pusat Data Nasional Diserang Hacker, Paling Parah Kemenkumham
IBTimes UK
Ilustrasi Hacker - Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan diduga akibat serangan hacker, mengakibatkan 210 instansi pemerintah terdampak. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Infomatika (KemenKominfo) menyebut, Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan diduga akibat serangan hacker sejak Kamis (20/6/2024) 

Akibat serangan siber tersebut, sejumlah layanan publik menjadi terganggu.

Total, ada sebanyak 210 instansi pemerintah yang terdampak.

Di antaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian PUPR, LKPP, hingga Pemerintah Daerah Kediri.

“Dari data yang terdampak itu ada 210 instansi yang berdampak dari baik itu pusat maupun daerah,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (24/6/2024), dilansir Kompas.com.

Dari sejumlah instansi tersebut, gangguan paling parah terjadi pada pelayanan keimigrasian Kemenkumham.

Pasalnya, layanan publik tersebut menjadi salah satu yang paling intens diakses masyarakat.

Berita Rekomendasi

“Kerugian yang masih bisa kita lihat adalah layanan publik terganggu, ada 210 tadi rinciannya, banyak sekali."

"Tapi yang paling berdampak adalah layanan imigrasi, karena itu langsung pada masyarakat,” kata Semuel.

Kendati demikian, saat ini diketahui layanan keimigrasian Kemenkumham tersebut sudah pulih kembali setelah dilakukan penanganan.

Sementara itu, untuk lainnya masih dalam proses.

Baca juga: Kemenkominfo Ungkap Peretasan Pusat Data Nasional Mirip Serangan Siber yang Dialami BSI

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan, gangguan pada PDN terjadi akibat serangan peretas siber yang memanfaatkan ransomware.

Direktur Network dan IT Solution Telkom Group, Herlan Wijanarko mengungkap peretas yang menyandera data meminta tebusan 8 juta dolar AS atau setara Rp131 miliar ke pengelola data Telkomsigma.

"Mereka meminta tebusan 8 juta dolar AS," kata Herlan dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Senin.

DPR Minta Cyber Security Ditingkatkan

Menanggapi adanya serangan siber tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta agar cyber security atau keamanan siber ditingkatkan.

"Ya cyber security kita harus ditingkatkan, itu satu," kata Meutya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Selain itu, kata Meuty, pemahaman para stakeholder soal pentingnya keamanan siber juga perlu ditingkatkan.

"Jadi kalau kita tidak punya pemahaman betapa bahayanya sebuah serangan, dan ini kemungkinan adalah serangan ya, itu membuat kita tidak menjaga dengan baik," ujarnya.

Meuty menekankan, semua lembaga perlu menaikkan tingkat keamanannya.

"Karena kita enggak mau ketika ada serangan sistem down itu satu, layanan akan terganggu, yang kedua juga potensi kebocoran data," ungkap Meutya.

Polri Turun Tangan

Polri turun tangan melakukan pengusutan gangguan pada server PDN Kemenkominfo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait hal tersebut.

"Saya kira terkait dengan hal-hal yang bersifat serangan siber, kita kerja sama dengan BSSN untuk melakukan semacam assessment, research," kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Sigit menuturkan, pihaknya akan menyelidiki apakah ada tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Nanti apabila ditemukan, maka kemudian peristiwa pidana diproses oleh kepolisian," ucap dia.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersinus Waku/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas