Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pernyataan Kubu Pegi Hadapi Sidang Praperadilan Pagi Ini, Sebut Alat Bukti Polda Jabar Lemah

Kuasa hukum yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in 3 Pernyataan Kubu Pegi Hadapi Sidang Praperadilan Pagi Ini, Sebut Alat Bukti Polda Jabar Lemah
kolase Tribunnews.com/ist/KOMPASTV
Kolase foto Pegi Setiawan dan Keluarga Pegi Setiawan. Bagaimana pihak Pegi, terutama keluarga dan kuasa hukum menghadapi sidang praperadilan ini? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, tepatnya pukul 09.00 WIB, Senin (24/6/2024), Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Jawa Barat (Jabar).

"Tanggal Sidang: Senin, 24 Juni 2024. Jam: 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

Bagaimana pihak Pegi, terutama keluarga dan kuasa hukum menghadapi sidang praperadilan ini?

Adik Pegi

Keluarga menyakini, Pegi Setiawan alias Perong bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita ( Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016 silam.

Adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana, meyakini, sidang pra peradilan itu bisa membuktikan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kami optimis bisa menang dalam sidang praperadilan itu, karena Pegi memang tidak melakukan itu (pembunuhan). Pegi tidak terlibat,’’ ucapnya, akhir pekan lalu.

BERITA REKOMENDASI

Ibu Pegi

Sementara itu, ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini juga meyakini anaknya tak bersalah.

Kartini berharap agar dalam sidang praperadilan nanti, Pegi Setiawan dapat segera dibebaskan.

"Kami berharap semoga hasil sidang praperadilan ini membawa kebaikan dan keadilan bagi Pegi Setiawan," katanya.

Kuasa hukum

Jelang praperadilan bergulir, kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Wanita yang akrab disapa Yanti itu menyebut, alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas