Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pernyataan Kubu Pegi Hadapi Sidang Praperadilan Pagi Ini, Sebut Alat Bukti Polda Jabar Lemah

Kuasa hukum yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in 3 Pernyataan Kubu Pegi Hadapi Sidang Praperadilan Pagi Ini, Sebut Alat Bukti Polda Jabar Lemah
kolase Tribunnews.com/ist/KOMPASTV
Kolase foto Pegi Setiawan dan Keluarga Pegi Setiawan. Bagaimana pihak Pegi, terutama keluarga dan kuasa hukum menghadapi sidang praperadilan ini? 

"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

Menurutnya, hal itu dikarenakan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

BERITA REKOMENDASI

Pakar: Tak Bakal Sederhana

Pakar Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah menegaskan sidang praperadilan Pegi tak akan sederhana jika tujuan praperadilan nanti adalah membebaskan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan pada Pegi Setiawan.

"Konteks ini kan masalah penetapan tersangka itu adalah perluasan praperadilan dalam KUHAP pasal 78 sampai 83 KUHAP. Tapi, ada putusan MK nomor 21."

 "Dan, bicara penetapan tersangka itu bicara alat bukti yang digunakan apa untuk menetapkannya, maka bisa dilihat secara kuantitas dan kualitas. Kalau kuantitas kan minimal dua alat bukti terpenuhi atau tidak," katanya.

Lalu, terkait ijazah atau dokumen lainnya, kata Heri, poinnya ialah apakah berkaitan dengan DPO bersama pelaku lainnya atau tidak.

"Praperadilan ini tentu enggak akan singkat. Tapi, prosesnya berjalan paling cepat seminggu harus ada putusan di hari ketujuh."

"Hari pertama itu bacaan legal standing, termasuk permohonan dari pemohon mengenai praperadilan yang diajukan."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas