Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Ditunda: Kuasa Hukum Tuding Polda Jabar Sengaja Mangkir

Fakta-fakta terkait penundaan sidang praperadilan Peg Setiawan yang seharusnya digelar Senin (24/6/2024) tapi ditunda karena Polda Jabar mangkir.

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 6 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Ditunda: Kuasa Hukum Tuding Polda Jabar Sengaja Mangkir
Tribunnews
Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang.- Fakta-fakta terkait penundaan sidang praperadilan Peg Setiawan yang seharusnya digelar Senin (24/6/2024) tapi ditunda karena Polda Jabar mangkir. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan hari ini, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditunda.

Padahal, Pegi dan Tim Kuasa Hukumnya diketahui telah hadir di PN Bandung sejak pukul 08.00 WIB.

Sebab, Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut hingga pukul 09.20 WIB.

Karena hal tersebut, hakim memutuskan untuk menunda sidang praperdilan hingga pekan depan, Senin (1/6/2024).

Berikut fakta-fakta terkait penundaan sidang praperadilan Peg Setiawan.

Keluarga Kecewa

Atas penundaan sidang tersebut, keluarga Pegi mengungkapkan kekecewaannya.

Sebelumnya, Ayah Pegi, Rudi Irawan rela menghadiri sidang Pegi hari ini untuk memantau jalannya persidangan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Namun, kedatangannya itu tak membuahkan hasil.

Ia mengatakan kecewa karena Polda Jabar mangkir dalam sidang praperadilan anaknya itu.

“Yang pasti kecewa,” ujarnya, kepada awak media, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Padahal, Rudi berharap kasus yang menjerat putranya itu bisa segera selesai.

Baca juga: INFOGRAFIS: Sidang Praperadilan Ditunda, Berikut 5 Poin Pernyataan Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Meski demikian, Rudi mengaku akna tetap mengikuti proses jalannya persidangan.

Rudi juga mengklaim mengantongi bukti Pegi tidak bersalah.

Apabila nantinya ia diminta bersaksi dalam sidang praperdilan itu, Rudi menyatakan siap.

“Jika diminta untuk bersaksi, saya siap,” ujar Rudi.

Polda Jabar Disebut Sengaja Tak Hadir

Di sisi lain, Kuasa Hukum Pegi, Niko Kili Kili menduga Polda Jabar sengaja tidak meghadiri sidang praperadilan tersebut.

"Kami menduga ini ada unsur kesengajaan agar kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," ucap Niko dalam tayangan Kompas TV, Senin.

Atas kejadian ini, Niko mengimbau agar Polda Jabar bisa bertarung secara 'jantan' dalam persidangan ini.

"Kita fight secara gentleman. Kita enggak usah takut, kalau polisi merasa benar kita sama-sama fight secara hukum, gentleman kita ajukan di praperadilan ini," ungkap Niko.

Niko juga berharap, jaksa bisa bersikap adil dalam menangani perkara ini.

"Kami berharap jaksa objektif dalam melihat perkara ini, biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai baru dilanjutkan," ucap Niko.

Niko meminta kepada Polda Jabar agar bisa hadir di persidangan pekan depan, supaya kasus ini bisa menemukan titik terangnya.

"Sidang praperadilan ini adalah sidang maraton, hanya tujuh hari. Kami berharap hari Senin depan dari Polda Jabar hadir dalam persidangan ini agar kasus ini terang benderang, jadi masyarakat Indonesia tidak dibikin bingung," ujarnya.

Kuasa Hukum Klaim Polda Jabar Mangkir Demi Gugurkan Sidang Praperadilan Pegi

Satu di antara kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, menilai bahwa Polda Jabar sengaja mangkir sebagai langkah untuk menggugurkan sidang praperadilan.

“Kami tidak menguji siap atau tidak, tetapi kami menilai publik sudah mengetahui ini tetapi ternyata tidak hadir juga."

"Makanya kami menilai bahwa ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur maju ke sidang pokok perkara," kata Insank, dikutip dari TribunJabar.id.

Apabila sidang praperadilan ini sampai gugur, menurut Insank, terdapat kejanggalan dalam perkara ini. 

Insank menegaskan, sidang praperadilan ini sangat penting. Pasalnya saat ini Pegi ditahan di Polda jabar atas tuduhan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Namun, berdasarkan bukti-bukti yang Insank dan timnya kumpulkan, tidak menunjukkan bahwa Pegi terlibat kasus tersebut.

“Dia tidak mengetahui apa-apa kok. Bahkan peristiwanya di mana (Cirebon), dia berada di Bandung. Makanya hari ini kami membuktikan bahwa dia tidak melakukan,” ucap Insank.

PN Bandung Pastikan Tak akan Tunda Sidang Praperdilan Pegi Meski Termohon Mangkir Lagi

PN Bandung memastikan tak akan menunda sidang praperadilan Pegi lagi, meski nantinya Polda Jabar tidak hadir dalam pesidangan.

“Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” kata Humas PN Bandung, Dal Yusra, Senin.

Saat ditanya soal alasan Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, Dal Yusra mengaku tidak tahu. 

“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah. Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu."

"Bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.

Hakim Buka Suara

Terkait penundaan sidang praperadilan Pegi, hakim tunggal Eman Sulaeman buka suara.

Dalam hal ini, Eman menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara  tersebut.

Dia pun berharap, tidak ada asumsi-asumi aneh terkait sidang praperadilan Pegi itu.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh," katanya, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Selain itu, Eman juga akan mengabaikan hal-hal yang sekiranya akan mempengaruhi dirinya.

"Kalaupun ada yang coba-coba mempengaruhi, saya abaikan karena tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan," tambahnya.

Lebih lanjut, Eman menekankan, sidang akan terus dilanjutkan, meski Polda Jabar mangkir lagi dalam sidang praperadilan pekan depan.

Pasalnya, Eman ingin agar gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Pegi tersebut bisa segera diputus.

"Datang atau tidak datang, kita lanjut. Daripada jauh-jauh dari Cirebon, tapi nggak ada sidang," kata dia.

"Saya juga pengen perkara ini lebih cepat, jangan sampai sidang pokok perkara digelar, kita belum tuntas," tambahnya.

Pihak Pegi Surati Jaksa Agung

Kuasa Hukum Pegi lainnya, Toni RM juga menyebutkan bahwa tidak hadirnya Polda Jabar itu sebagai strategi untuk mengulur-ulur waktu.

“Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” kata Toni.

Kendati demikian, Toni mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi 'drama' dengan menyurati Jaksa Agung agar mengatasistensi mengingatkan kepada Kejaksaan Tinggi agar berhati-hati dalam menyatakan berkas lengkap.

Sebab, kasus Pegi ini sudah menjadi perhatian publik.

“Sinyal dari Bapak Kapolri saja penyidik terdahulu saja, tidak mengedepankan scientific crime investigation."

"Artinya kalau dulu saja yang masih baru semua bukti-buktinya masin ada, tidak mengedepankan metode itu apalagi sekarang.”

“Ini sinyal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buat jaksa peneliti, jaksa penuntut yang meneliti berkas Pegi itu sinyal kehati-hatian jangan menyebut asal lengkap, bola panasnya ada pada jaksa, siap-siap nanti di persidangan bertarung,” jelas Toni.

Toni menyebut, apabila P21 dan praperadilan gugur, upaya selanjutnya masih ada kesempatan untuk membela Pegi dengan menegakan kebenaran di persidangan pokok perkara. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Pegi Kasus Cirebon Akan Lanjut Meski Termohon Mangkir Lagi

(Tribunnews.com/Rifqah/Sri Juliati) (TribunJabar.id/Nappisah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas