6 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Ditunda: Kuasa Hukum Tuding Polda Jabar Sengaja Mangkir
Fakta-fakta terkait penundaan sidang praperadilan Peg Setiawan yang seharusnya digelar Senin (24/6/2024) tapi ditunda karena Polda Jabar mangkir.
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan hari ini, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditunda.
Padahal, Pegi dan Tim Kuasa Hukumnya diketahui telah hadir di PN Bandung sejak pukul 08.00 WIB.
Sebab, Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut hingga pukul 09.20 WIB.
Karena hal tersebut, hakim memutuskan untuk menunda sidang praperdilan hingga pekan depan, Senin (1/6/2024).
Berikut fakta-fakta terkait penundaan sidang praperadilan Peg Setiawan.
Keluarga Kecewa
Atas penundaan sidang tersebut, keluarga Pegi mengungkapkan kekecewaannya.
Sebelumnya, Ayah Pegi, Rudi Irawan rela menghadiri sidang Pegi hari ini untuk memantau jalannya persidangan tersebut.
Namun, kedatangannya itu tak membuahkan hasil.
Ia mengatakan kecewa karena Polda Jabar mangkir dalam sidang praperadilan anaknya itu.
“Yang pasti kecewa,” ujarnya, kepada awak media, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Padahal, Rudi berharap kasus yang menjerat putranya itu bisa segera selesai.
Baca juga: INFOGRAFIS: Sidang Praperadilan Ditunda, Berikut 5 Poin Pernyataan Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Meski demikian, Rudi mengaku akna tetap mengikuti proses jalannya persidangan.
Rudi juga mengklaim mengantongi bukti Pegi tidak bersalah.
Apabila nantinya ia diminta bersaksi dalam sidang praperdilan itu, Rudi menyatakan siap.