Alasan Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Kasus Gazalba Saleh
Sehingga, menurut majelis hakim PT DKI Jakarta, harus dilakukan pembuktian terhadap keberatan dari pihak Gazalba Saleh tersebut.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan proses persidangan kasus dugaan korupsi, yang melibatkan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Hal tersebut berdasarkan putusan PT DKI Jakarta yang memenangkan banding yang diajukan Jaksa KPK atas putusan sela Pengadilan Tipikor yang membebaskan Gazalba Saleh selaku Terdakwa.
Baca juga: Banding KPK Diterima, Pengadilan Tinggi DKI Tegaskan Sidang Kasus Gazalba Saleh Harus Dilanjutkan
Adapun satu di antara beberapa alasan mengapa proses sidang perkara ini harus dilanjutkan. Majelis hakim PT DKI menilai, dalam isi surat dakwaan, keberatan dari Tim Penasihat Hukum Gazalba Saleh telah memasuki materi pokok perkara.
Sehingga, menurut majelis hakim PT DKI Jakarta, harus dilakukan pembuktian terhadap keberatan dari pihak Gazalba Saleh tersebut.
"Setelah pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding mencermat isi surat dakwaan, bahwa keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa telah memasuki materi pokok perkara sehingga diperlukan adanya pembuktian," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan banding, pada Senin (24/6/2024).
Baca juga: Pakar Sebut Perlunya Kolaborasi Aparat Penegak Hukum dalam Penuntutan Hakim Agung Gazalba
Selain itu, majelis hakim PT DKI juga menilai, surat dakwaan Jaksa KPK telah memenuhi syarat formal dan syarat materil tentang sahnya surat dakwaan sebagaimana diatur dalamn Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Oleh karena itu, majelis hakim PT DKI mengatakan, tidak sependapat dengan putusan sela Pengadilan Tipikor, yang membebaskan Gazalba Saleh. Sehingga, putusan sela tersebut dinyatakan harus dibatalkan.
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan yang diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadlilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/21024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 dan oleh karenanya secara hukum wajib dibatalkan dan akan mengadili sendiri," ucap hakim.
Sebelumnya, dalam pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024).
Selain itu, Majelis juga memutuskan tidak menerima dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memutuskan, Satu: menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua: menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan.
Baca juga: Pakar Sebut Perlunya Kolaborasi Aparat Penegak Hukum dalam Penuntutan Hakim Agung Gazalba
Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara ini.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Fahzal.